Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah Menurut Pandangan Islam, Berikut Penjelasannya

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 08 Mar 2017
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah Menurut Pandangan Islam, Berikut Penjelasannya


Hukum hamil diluar nikah menurut pandangan agama Islam dan dalam Alquran serta hadis sudah menjadi pertanyaan yang sangat lazim ditanyakan kalangan anak muda dan remaja. Pasalnya, pergaulan bebas saat ini sudah sangat marak dan meresahkan.


Mungkin sebuah pertanyaan besar juga muncul dari Anda: Apakah wanita yang hamil duluan sebelum nikah, boleh dinikahi? Bagaimana hukumnya menurut pandangan dalam agama Islam, Alquran dan hadis?

Berikut ulasan mengenai hukum hamil duluan sebelum nikah yang yang di rangkum dari beberapa sumber.

Perempuan yang hamil karena perbuatan zina dan ada pria yang bertanggung jawab untuk menikahinya, ada perbedaan pendapatan dari kalangan para ulama dengan berbagai mazhab. Secara umum, ulama memberikan dua syarat bagi laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan yang hamil duluan karena zina.

Taubat dari perbuatan zina


Mereka yang sudah berzina, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk bertaubat dan berjanti tidak mengulanginya lagi. Seperti halnya wanita yang hamil duluan, dia wajib hukumnya bertaubat sebelum menikah.

BACA JUGA : Hukum Mengubur dan Memberi Lampu Ari-Ari Bayi Menurut Islam

Ingat! Taubat tidak hanya diucapkan secara lisan, tetapi dijalankan dengan perbuatan. Hal ini sudah dijelaskan dalam Alquran Surat An Nur ayat 3 yang artinya: "Pria yang zina tidak menikahi dengan wanita yang berzina juga atau perempuan musyrik (menyekutukan Allah). Dan, wanita berzina tidak dinikahi selain pria berzina atau musyrik. Dan, itu diharamkan atas kaum mukminin."

Al Quran itu dengan jelas dan gamblang menjelaskan bahwa umat muslim yang benar-benar taat dilarang untuk menikah dengan orang yang telah berzina. Dengan begitu, hukumnya adalah haram.

Namun, hal itu berlaku untuk pelaku zina yang belum bertaubat. Nah, kalau dia sudah taubat, maka terhapuslah hukum haram menikahi perempuan atau laki-laki pezina.

Syarat taubat

Ada syarat-syarat agar tobat diterima oleh Allah Swt. Salah satunya, taubat secara ikhlas karena Allah, bukan karena yang lain.

Selain itu, dia harus menyesali perbuatannya dan meninggalkan perbuatan yang telah dilakukan, serta berjanji dengan sungguh-sungguh tidak mengulanginya lagi.

Lepas dari masa iddah

Syarat kedua menikahi wanita hamil duluan sebelum nikah dalam agama Islam, yaitu dia harus terlepas dari masa iddah. Tandanya, satu kali haid.

Iddah yang dimaksud bukan soal setelah ditinggal suaminya, tetapi iddah sampai haid pertama itu keluar.

Menurut pendapat Imam Syafi'i, boleh melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh berjimak dengannya setelah akad, tidak peduli apakah laki-laki itu menzinainya atau tidak.

Tapi, pendapat Abu Hanifah mengatakan, boleh melakukan akad nikah dan berhubungan intim suami istri kalau pria yang menikahinya itu yang menzinainya.

Nah, kalau laki-laki yang bertanggungjawab menikahi perempuan yang telah berzina itu dulu tidak menzinainya, maka boleh melakukan akad nikah tetapi tidak boleh berjimak (hubungan intim) sebelum satu kali haid.
SHARE ARTIKEL