Anak Tiba-tiba Nangis, Padahal Orang Tua Masih Shalat. Bagaimana?

Penulis Unknown | Ditayangkan 22 Mar 2017
Bagi umat muslim yang masih memiliki anak kecil di rumah, pasti pernah alami situasi anak sedang menangis padahal anda masih shalat. Jika anda dalam posisi ini, apa yang harus dilakukan? Apakah harus dibatalkan shalatnya?

Anak Tiba-tiba Nangis, Padahal Orang Tua Masih Shalat. Bagaimana?

BACA JUGA: Cukup Dengan Shalat Tahajjud, 5 Penyakit "Mahal" Ini Bisa Diobat. Apalagi Nomor 5

Dikutip dari satumedia, Dalam Quran surat Muhammad ayat 33 menjelaskan bahwa, ketika seorang muslim telah mulai shalat, dia tidak boleh membatalkannya kecuali karena udzur. Allah berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu’ (QS. Muhammad: 33)

Ada juga kondisi yang diperbolehkan untuk seseorang membatalkan shalatnya, seperti keinginan untuk buang angina. Lalu mengenai menenangkan anak yang menangis saat shalat, fatwa islam menyatakan:

“Jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orng tuanya ketika shalat jamaah, maka boleh bagi ortunya membatalkan shalat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalatnya.” (Fatwa Islam)

Rosulullah bersabda, “Ketika saya sedang shalat, saya ingin memperlama shalatku. Lalu aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku meringankan shalatku, karena khawatir akan merepotkan ibunya.” Riwayat Abu Daud. (Mathalib Uli an-Nuha).

Musthofa ar-Ruhaibani mengatakan, Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalat ketika ada satu kejadian yang menyebabkan sebagian makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. seperti mendengar tangisan bayi.
SHARE ARTIKEL