Gara-gara Shock dan Mengaku Kesakitan, Hukuman Cambuk Dihentikan

Penulis Unknown | Ditayangkan 03 Feb 2017
Eksekusi cambuk yang diberikan kepada Linda (21) harus dihentikan karena shock yang doalaminya. Atas perintah jaksa, Algojo menghentikan hukuman cambuk itu. sebelumnya Linda memang sempat minta jeda untuk dicambuk karena kesakitan.

Gara-gara Shock dan Mengaku Kesakitan, Hukuman Cambuk Dihentikan

BACA JUGA: Warga Terkejut Temukan Bayi di Kamar Mandi, Ternyata "Suaminya" Telah Melahirkan!

Dikutip dari kompas, "Namun sebenarnya kondisi terpidana sendiri secara fisik sehat dan sebelum eksekusi dilakukan terpidana diperiksa oleh tim medis terlebih dahulu dan hasil pemeriksaan menujukkan kalau terpidana sehat dan siap menjalani eksekusi cambuk," ujar Mila Fisanti, dokter yang ditunjuk sebagai pendamping terpidana saat eksekusi cambuk dilakukan di halaman Mesjid Al-Muchsin Kampung Jawa, Banda Aceh, Kamis (2/2/2017).

Mila sendiri mengatakan jika tekanan darah normal sebelum menjalani eksekusi yakni 120/80, namun saat dieksekusi tekanan darahnya menurunun menjadi 90/70.

"Oleh karenanya kami merekomendasikan untuk dihentikan ekskusi cambuknya karena khawatir berdampak lebih luas, namun sekali lagi kami tekankan secara fisik terpidana dalam kondisi yang baik dan normal," tutur Mila.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, hukuman terhadap Linda sudah berakhir walau tidak tuntas.

"Dia hanya bisa menjalankan hukuman 15 kali cambukan dari 26 kali vonis yang ada karena rekomendasi dari tim medis yang tidak menyarankan untuk dilanjutkan hingga hitungan 26, dan dalam vonisnya dia ditetapkan menjalani hukuman dan kemudian bebas setelah dilaksanakan uqubat cambuknya, jadi tidak ada hukuman ulang atau melanjutkan lain waktu karena vonisnya sudah selesai dia jalani," ujar Yusnardi.

Linda divonis hukuman cambuk 26 kali karena melanggar Qanun Jinayah pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat atau bercumbu tanpa ikatan nikah dengan pasangannya, Humaidi, yang juga menjalani eksekusi cambuk sebanyak 26 kali.

Sebelumnya, Linda sempat mengangkat tangan kepada algojo untuk menghentikan cambukannya dan kemudian menjatuhkan badannya dengan tertunduk. Linda minta cambukannya dihentikan pada hitungan keempat dan hitungan kedelapan.

Setelah hitungan kedelapan, Linda terpaksa diturunkan dari panggung eksekusi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tim medis menunjukkan, Linda masih bisa melanjutkan hukuman. Namun, pada hitungan kelimabelas, Linda kembali terjatuh tertunduk dan mengankat tangan untuk minta dihentikan cambukannya.

Akhirnya, tim medis merekomendasikan untuk menghentikannya karena kondisi psikis yang lemah karena shock dan tensi darah menurun.

Selain Linda dan Humaidi, Jaksa Mahkamah Syariah juga menghukum cambuk pasangan Syafruddin bin Hamzah (30) dan Evi Susanti (27) dengan hukuman 27 kali cambukan bagi Syafruddin.

"Sementara untuk Eva divonis hukuman kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan, karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil muda," ungkap Yusnardi.
SHARE ARTIKEL