Duh! Password Medsos Juga Diminta Untuk Proses Urus Visa di AS

Penulis Unknown | Ditayangkan 10 Feb 2017

Mungkin untuk pergi atau berlibur ke luar negeri cukup mudah, tapi sepertinya anda harus sedikit terbuka saat akan pergi ke Amerika Serikat. Karena, saat anda ingin membuat visa di AS, anda akan dimintai password social media saat akan mengajukan visa di kedutaan AS.

Duh! Password Medsos Juga Diminta Untuk Proses Urus Visa di AS

BACA JUGA: Demi Dapatkan Uang Senilai 100 Juta, Cucu Durhaka Ini Nekat "Peras" Neneknya

Dikutip dari kompas, rencana ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly saat berbcara di depan anggota parlemen Washington DC, selasa (7/2). "Kami tengah melakukan kajian tentang cara-cara melakukan pemeriksaan atau pengecekan yang lebih mendalam," kata dia.

"Mungkin kami akan meminta kata sandi media sosial (orang-orang yang akan masuk ke AS)," sambung Kelly.

Kelly menjelaskan, pemeriksaan tambahan seperti ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi orang-orang yang mungkin menjadi sumber ancaman keamanan. Hal ini penting terutama bagi warga dari 7 negara -Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman -yang oleh AS disebut tak memiliki 'sistem pengecekan latar belakang' yang sangat kuat.

Menurut Kelly, sangat sulit mengetahui latar belakang orang-orang dari ketujuh negara tersebut. "Kalau mereka ingin ke AS, (kami ingin mengetahui) situs-situs apa yang mereka kunjungi, (kami ingin) mereka menyerahkan kata sandi, sehingga kami tahu apa yang mereka lakukan di internet," kata Kelly.

"Jika mereka menolak, mereka tak bisa masuk ke AS," tegasnya.

Kelly juga menegaskan, sejauh ini syarat menyerahkan kata sandi media sosial belum dimasukkan dalam peraturan visa. Namun dia memastikan syarat-syarat mendapatkan visa AS di masa depan akan makin ketat.

Hal itu juga pasti mempengaruhi waktu proses untuk membuat visa. Ia mengatakan, oarng-orang yang  ingin ke wilayahnya harus memenuhi syarat itu.  Kelly menjelaskan, rencana pengetatan ini terjadi setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 27 Januari yang isinya melarang masuk ke AS selama 90 hari bagi warga dari 7 negara tersebut.

Tak hanya itu, perintah eksekutif Trump juga menjadi dasar pelanrangan selama 120 hari masuknya pengungsui non-suriah. Namun kebijakan itu diduga akan dibawa hingga ke Mahkamah Agung.

SHARE ARTIKEL