Divonis Mati, Begini Rekasi Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah

Penulis Unknown | Ditayangkan 08 Feb 2017

Maish ingat dengan kasus pembunuhan kejam dari Eno Parihah? Yap selain diperkosa, dia juga dibunuh dengan keji, yakni gagang cangkul yang dimasukkan dengan paksa di kemaluannya. Kini, para pelaku pembunuhan Eno sudah dijatuhi hukuman yang pantas oleh hakim.

Divonis Mati, Begini Rekasi Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberi vonis kepada dua terdakwa, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dengan hukuman mati.

Dikutip dari okezone, "Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata hakim ketua M Irfan Siregar, Rabu (8/2/2017).

Banding masih diberikan kepada terdakwa dengan waktu satu minggu. "Jika ingin melakukan banding bisa dilakukan sampai satu minggu kedepan. Dan nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Serang, Banten," tambah M Irfan Siregar.

Mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa langsung konsultasi dengan tim kuasa hukum dan setelahnya memutuskan untuk banding. Vonis mati terhadap dua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 25 Januari lalu.

Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016 di mes tempatnya bekerja. Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya.

Yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pembunuhan itu yakni Imam Hapriyadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta RA yang masih dibawa umur. RA divonis 10 tahun pada Juni tahun lalu.

SHARE ARTIKEL