MIRIS! Karena Ulah Ibunya, Bayi Ini Sudah Ditempa Narkoba Sejak Masih Dikandungan
Penulis Penulis | Ditayangkan 22 Jan 2017Akibat kebiasaan orang tua mengonsumsi narkoba, bayi usia lima bulan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, positif sabu. Narkoba masuk ke dalam tubuh melalui air susu ibu (ASI).
Kasus menyedihkan ini terungkap setelah BNN dan Kepolisian menangkap orang tua sang bayi yang berprofesi sebagai pengedar sabu, M Denny Hidayat (33) alias Deny bersama temannya Tan Tsi Chuan alias Babeh (62), di kios tempat usaha Deny di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.
Seperti yang dilansir dari merdeka.com "Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deny, di situ juga ada istri Deny dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif," kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin.
Deny yang juga ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu kepada RI yang berusia 22 tahun.
"Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak, yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.
Menurut dia, reaksi sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibandingkan dengan saat orang dewasa yang mengisap langsung.
"Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat," katanya.
Deny mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap istri dan anak pertama dari pernikahan keduanya.
"Perasaan saya saat sudah tidak menentu. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan ini," kata Deny sambil menunduk dan meneteskan air mata.
Kondisi bayi saat rehabilitasi sungguh memprihatinkan. Bayi malang tersebut rewel terus menerus disertai gelisah dan panas tubuhnya naik hingga 39 derajat celsius.
"Pas kita rehab, bayinya rewel, gelisah terus. Panas tinggi sampai 39 derajat. Sedangkan, ibunya hanya terus menangis. Karena dia enggak tahu kalau anaknya selama ini ketularan narkoba yang ia pakai. Dia pikir aman-aman saja," ucap Sumirat.
Untungnya, lanjut Sumirat, saat ini kandungan narkoba dalam tubuh sang bayi sudah negatif. Meski demikian petugas masih terus memantau perkembangannya.
"Kalau sekarang sudah negatif (narkoba). Kita terpaksa kasih susu formula. Tapi terus dipantau kondisinya, ya diobservasi istilahnya," ungkap Sumirat.
Sumirat mengungkapkan, RI dan Deny serta pelaku lainnya bernama Babeh hampir setiap hari pesta sabu di rumahnya.
"Jadi ini kan mereka bertiga, Dedy, RI orang tua bayi. Dan Babeh si pengedar, kalau makai sabu di rumahnya Dedy. Itu rumah mereka kecil, di situ ada warung kelontong juga. Jadi warung di situ, makan tidur di situ juga. Nah kalau mereka lagi pakai narkoba, itu paling jarak ke bayi sekitar satu meter. Berarti asapnya juga kena kan," jelas Sumirat
Dari ketiganya ikut disita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 5,5 gram serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta. Selain itu, tim juga menyita 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah handphone, 2 alat bong dan 1 buah mancis.
Dedy dan babeh dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan, RI direhab dan bayi malang tersebut dilakukan observasi.
Kasus menyedihkan ini terungkap setelah BNN dan Kepolisian menangkap orang tua sang bayi yang berprofesi sebagai pengedar sabu, M Denny Hidayat (33) alias Deny bersama temannya Tan Tsi Chuan alias Babeh (62), di kios tempat usaha Deny di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.
Seperti yang dilansir dari merdeka.com "Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deny, di situ juga ada istri Deny dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif," kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin.
Deny yang juga ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu kepada RI yang berusia 22 tahun.
"Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak, yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.
Menurut dia, reaksi sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibandingkan dengan saat orang dewasa yang mengisap langsung.
"Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat," katanya.
Deny mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap istri dan anak pertama dari pernikahan keduanya.
"Perasaan saya saat sudah tidak menentu. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan ini," kata Deny sambil menunduk dan meneteskan air mata.
Kondisi bayi saat rehabilitasi sungguh memprihatinkan. Bayi malang tersebut rewel terus menerus disertai gelisah dan panas tubuhnya naik hingga 39 derajat celsius.
"Pas kita rehab, bayinya rewel, gelisah terus. Panas tinggi sampai 39 derajat. Sedangkan, ibunya hanya terus menangis. Karena dia enggak tahu kalau anaknya selama ini ketularan narkoba yang ia pakai. Dia pikir aman-aman saja," ucap Sumirat.
Untungnya, lanjut Sumirat, saat ini kandungan narkoba dalam tubuh sang bayi sudah negatif. Meski demikian petugas masih terus memantau perkembangannya.
"Kalau sekarang sudah negatif (narkoba). Kita terpaksa kasih susu formula. Tapi terus dipantau kondisinya, ya diobservasi istilahnya," ungkap Sumirat.
Sumirat mengungkapkan, RI dan Deny serta pelaku lainnya bernama Babeh hampir setiap hari pesta sabu di rumahnya.
"Jadi ini kan mereka bertiga, Dedy, RI orang tua bayi. Dan Babeh si pengedar, kalau makai sabu di rumahnya Dedy. Itu rumah mereka kecil, di situ ada warung kelontong juga. Jadi warung di situ, makan tidur di situ juga. Nah kalau mereka lagi pakai narkoba, itu paling jarak ke bayi sekitar satu meter. Berarti asapnya juga kena kan," jelas Sumirat
Dari ketiganya ikut disita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 5,5 gram serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta. Selain itu, tim juga menyita 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah handphone, 2 alat bong dan 1 buah mancis.
Dedy dan babeh dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan, RI direhab dan bayi malang tersebut dilakukan observasi.