Menikahi Wanita Yang Kurang Cantik Dengan Niat Ibadah

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 29 Jan 2017

Menikahi Wanita Yang Kurang Cantik Dengan Niat Ibadah

Jika anda mampu menikah lagi dan sanggup bersikap adil terhadap istri-istri anda maka tidak ada masalah bagi anda untuk menikahinya. Kemudian keinginan anda untuk menikahi wanita yang sudah tua, kurang cantik, dalam rangka mewujudkan keinginannya dan memenuhi kebutuhannya maka tindakan anda dengan niat semacam ini akan mendapatkan pahala yang besar, insyaaAllah. Sikap anda memilih wanita tersebut termasuk salah satu bentuk zuhud yang terpuji.

Abu Thalib al-Makki mengatakan:

“Sanggup mencintai wanita yang agak kurang dari sisi fisik, wajah tidak cantik, dan sudah lanjut usia, termasuk salah satu bentuk zuhud.”

BACA JUGA : Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami

Abu Sulaiman pernah mengatakan:

“Zuhud ada pada semua aspek. Termasuk sikap seorang lelaki yang menikahi wanita tua atau yang penampilannya tidak menarik, dalam rangka zuhud terhadap dunia.”

Malik bin Dinar mengatakan:

“Tidak dilarang bagi kalian untuk menikahi wanita yatim. Dia akan mendapatkan pahala ketika dia memberi makan dan pakaian kepadanya. Dia wanita yang ringan belanjanya, rela dengan harta yang sedikit. Dari pada menikahi wanita putri orang kaya – wanita yang merasakan kemegahan dunia – maka dia menjadi beban suami, karena ingin mendapatkan semua yang dia inginkan. Dia meminta pakaian model ini, belikan selimut sutera, sehingga rontok sudah agamanya.”

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, lebih memilih wanita yang buta sebelah, dari pada saudari wanita ini yang sehat dan cantik. Ketika beliau ditawari, Imam Ahmad betanya: “Siapa yang lebih pandai?” Dijawab: Yang buta. Kemudian Imam Ahmad mengatakan: “Nikahkan aku dengannya.” Dan terkadang, menikahi wanita yang rendah (bukan anak orang penting), ada yang cacat fisiknya, dalam rangka menyenangkan hatinya, karena wanita semacam ini tidak dicintai, termasuk ibadah bagi hati, dalam berinteraksi dengan orang yang dicintai.
SHARE ARTIKEL