Laki-Laki Tetap Shalat di Rumah Saat Mendengar Adzan, Dianggap Tidak Shalat?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 22 Jan 2017
Laki-Laki Tetap Shalat di Rumah Saat Mendengar Adzan, Dianggap Tidak Shalat?
Ilustrasi berangkat shalat jamaah

Apakah benar seorang laki-laki yang ketika mendengar adzan di mushola atau masjid namun tidak menyegerakan berangkat untuk berjamaah maka dikatakan tidak shalat meskipun telah bermunfarid di rumah?

Apa hukum bagi seseorang yang mendengar adzan, namun ia tidak pergi ke masjid. Akan tetapi ia menunaikan sholat-sholatnya di rumah atau di tempat ia bekerja?

Jawaban menurut Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahulloh-, YANG DEMIKIAN TIDAK BOLEH, bahkan wajib baginya untuk memenuhi panggilan adzan.

Sebagaimana sabda Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- :

((من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر))
“Barang siapa yang mendengar adzan, kemudian ia tidak memenuhinya. Maka tidak ada sholat baginya, kecuali seorang yang memiliki udzur.”

Dikatakan kepada Ibnu Abbas : “Apa yang dimaksud udzur?”
Beliau menjawab : “Rasa takut dan sakit”.

Baca Juga: Apakah Batal Shalat Kita Jika Bergerak Lebih dari 3 Kali di Luar Gerakan Shalat?

Suatu ketika ada seorang buta datang menemui Rasululloh -Sholallohu ‘alaihi wassalam- : “Wahai Rasululloh, saya tidak memiliki seorang yang mengantar saya ke masjid, apakah ada rukhsoh (keringanan) bagi saya untuk sholat di rumah?” Rasululloh bertanya :

((هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال : نعم. قال : فأجب)).

“Apakah engkau mendengar adzan? Dia menjawab : “Ia (mendengar -pent)” Maka beliau -Sholallohu ‘alaihi wassalam- mengatakan : “Maka penuhilah !!”

Apabila orang yang buta saja, yang tidak ada orang yang mengantarnya tidak ada rukhsoh baginya, maka terlebih lagi bagi yang selainnya. Maka wajib atas setiap muslim laki-laki untuk bersegera (memenuhi panggilan sholat -pent) pada waktunya dengan berjama’ah. Adapun kalau jaraknya jauh, dia tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa untuk sholat di rumahnya.

Namun apabila ia mau menanggung kepayahan dan bersabar atasnya, kemudian dia sholat dengan berjama’ah. Maka yang demikian lebih baik dan lebih afdhol.

Al Fatawa Asy Syar’iyyah fil Masail Al ‘Ashriyyah min Fatawa ‘Ulama Biladil Haram (hal. 193-194).
SHARE ARTIKEL