Ketahuilah Wanita Bahwa Haram Bagimu Lakukan Hal Ini Ketika Kamu Sedang Haid

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 19 Jan 2017

Ketahuilah Wanita Bahwa Haram Bagimu Lakukan Hal Ini Ketika Kamu Sedang Haid

Setiap wanita yang sudah baligh maka ia akan memasuki masa menstruasi. Saat masa menstruasi ini, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan oleh wanita.

Dikutip dari rumahfiqih, bahwa memotong rambut dan kuku saat haidh bukan hal yang terlarang saat seorang wanita mendapat haidh. Sebab landasan syar’i atas larangan hal itu tidak berlandaskan dalil Quran maupun sunnah, kecuali hanya sekadar nalar manusiawi.

Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:

1. Shalat

Dari Aisyah ra berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat.” (HR Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

2. Berwudu` atau Mandi

As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.

Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

3. Puasa

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?” (HR Muttafaq ‘alaihi)

4. Tawaf

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci,” (HR Mutafaqq `Alaih).

5. Menyentuh mushaf dan Membawanya

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung. Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

7. Masuk ke Masjid

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh,” (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

8. Bersetubuh

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al-Baqarah: 222).

SHARE ARTIKEL