Kejutan di Tahun 2017! Kini Biaya Mengurus STNK Motor Naik 100%

Penulis Unknown | Ditayangkan 04 Jan 2017

Biaya untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) dan penerbitan buku Bermotor berdasarkan peraturan pemerintah nomo 60 Tahun2016 akan meningkat pada 2017. Mulai 6 Januari 2017, Biaya STNK sepeda motor naik 100%.

Kejutan di Tahun 2017! Kini Biaya Mengurus STNK Motor Naik 100%

BACA JUGA: Disaat Pasangan Tidak Diperhatikan, Disitulah Perselingkuhan Muncul

Dikutip dari liputan6, PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Pressiden RI Itu mencantum jenis dan tariff Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.

Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu. Biaya membuat Plat nomor (kaleng) juga akan berubah, yang sebelumnya 30 ribu, kini menjadi 60 ribu.

Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.

SHARE ARTIKEL