Hukum Mewarnai Kuku, Wanita Harus Tau

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 28 Jan 2017
Hukum Mewarnai Kuku, Wanita Harus Tau

Tampil cantik adalah fitrah perempuan. Maka dari itu tampil cantik menjadi wajib bagi semua perempuan. Banyak hal yang dilakukan perempuan agar bisa tampil cantik mulai dari perawatan rutin bahkan sampai operasi plastik. Sudah menjadi kodratnya bahwa perempuan memang merupakan objek dan subjek keindahan. Bagi perempuan yang menjadi simbol kecantikan adalah wajah, tubuh, rambut dan kuku. Dalam bahasan kali ini kita akan membahas tentang perawatan kuku.

Perawatan kuku dapat dilakukan padicure, manicure dan mewarnai. Dalam hal perawatan ini sebenarnya ada hukum mewarnai kuku dalam islam namun masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Oleh sebab itu maka berkembang berbagai macam jenis cat kuku aneka warna dari bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

BACA JUGA : Air Nabeez, Minuman Kegemaran Rasulullah SAW

Hukum mewarnai kuku dalam islam memiliki tujuan untuk melindungi kesehatan. Karena beberapa jenis cat kuku memiliki bahan yang berbahaya salah satunya menyebabkan kuku mudah patah, kuku kuning dan juga menjadikan kuku berwarna kuning. Anda harus memperhatikan kesehatan dengan mempelajari hokum mewarnai kuku dalam islam tersebut.

Bahan-bahan berbahaya dalam cat kuku adalah yang mengandung bagian zat toluene. Bahan kimia ini bisa menyebabkan ganguan seperti kepala pusing, iritasi mata, dan juga sebagai pemicu Alzheimer. Bahan selanjutnya adalah formaldehid masih satu rumpun dengan formalin. Bahan jenis ini sering digunakan untuk mengawetkan mayat. Bisa anda bayangkan jika bahan ini digunakan bagi manusia yang masih hidup tentu sangat berbahaya.

Banyak berita yang memberikan informasi bahwa bahan ini juga bisa memicu penyakit kanker, iritasi tenggorakan, mulut dan dalam jangka panjang pemakain zat ini akan merusak jaringan kuku dan kulit yang pada akhirnya berdampak pada kematian. Bahan lainnya yang terdapat dalam cat kuku adalah Etyl Asetat. Bahan yang satu ini bisa menjadikan kuku menjadi kaku dan keras serta bisa berakibat dalam jangka panjang seperti jantung, ginjal dan juga paru-paru.

Berdasarkan kandungan dalam cat kuku tersebut maka jelas penggunaan cat kuku yang tidak selektif maka akan menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh karena itu maka hukum mewarnai kuku dalam islam juga telah diatur dengan tujuan untuk menjaga manusia itu sendiri. Sebenarnya islam tidak melarang perempuan untuk menggunakan cat kuku.

Namun ada beberapa ketentuan hukum mewarnai kuku dalam islam. Diantaranya adalah bahan yang dihalalkan dalam mewarnai kuku adalah harus berasal dari bahan herbal yang halal contohnya seperti daun pacar tujuanya agar ketika wudu kuku juga menyerap air. Berbeda jika cat kuku berasal dari bahan kimia maka cat kuku akan bersifat kedap air sehingga wudhunya menjadi tidak sah. Kedua adalah cat kuku yang diperbolehkan adalah hanya untuk menunjukkan kecantikan kepada suami bukan kepada yang lainnya. Hukum mewarnai kuku dalam islam tersebut akan melindungi kesehatan anda.
SHARE ARTIKEL