Apa Status Bayi Yang Hamil Diluar Nikah?

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 31 Jan 2017
Apa Status Bayi Yang Hamil Diluar Nikah?

Perilaku seks luar nikah tidak menutup kemungkinan bahwa wanita yang melakukannya akan menjadi hamil. Sebelum hamil pun ini sudah dikatakan sebagi perzinaan yang masuk dalam kategori dosa besar. Dalam beberapa surat, Alquran pun berkali-kali menyatakan bahwa perbuatan zina itu dilarang dan sangat tidak berkenan di mata Allah SWT. Lalu, bagaimana dengan pernikahan yang akan dijalani dalam kondisi telah melakukan zina tersebut? Beberapa ulama pun beranggapan mengenai status anak dari hasil hubungan diluar nikah tersebut dan sah-tidaknya pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang dihamili dengan pria yang menghamili:

1. Imam As-Syafi’i
Dalam melangsungkan pernikahan sebaiknya dilakukan secara tertutup saja. Pernikahan hanya diketahui oleh pihak keluarga dan Kantor Urusan Agama saja untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Wanita yang dihamili juga diperkenankan untuk dinikahi oleh pria yang menghamilinya walau dalam masa iddah bila sudah jelas bahwa memang laki-laki tersebut adalah ayah dari bayi yang dikandung.


2. Imam Ibnu Taimiyah
Menurut sebuah hadits dikisahkan seorang pria yang berbuat zina dengan pasangannya hingga wanita itu hamil. Bertanyalah seseorang pada Nabi Muhammad SAW, dan menjawablah sang nabi “pisahkanlah mereka”. Hendaknya mereka pasangan yang sudah melakukan zina tidak menikah sebelum bayi lahir dan bersih dari nifas.

3. Ibnu Abbas RA
Sebaiknya pernikahan dilaksanakan setelah bayi yang dikandung lahir. Atau paling tidak sampai wanita tersebut mengalami haid untuk yang pertama kalinya pasca melahirkan. Lebih baik lagi jika menunggu wanita itu mendapatkan haid untuk yang ketiga kalinya setelah melahirkan.
SHARE ARTIKEL