Untuk Jaga Akidah, MUI Keluarkan Fatwa Haram Memakai Atribut Nonmuslim

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 21 Dec 2016
Untuk Jaga Akidah, MUI Keluarkan Fatwa Haram Memakai Atribut Nonmuslim
Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin

Sebentar lagi perayaan hari Natal umat Kristiani diadakan. Karena itu, hal ini juga menjadi sorotan mengingat banyaknya atribut - atribut yang tiap tahun berkenaan dengan perayaan hari Natal yang biasa dipajang dan juga diberikan kepada karyawan-karyawan suatu perusahaan untuk dipakai dalam rangka ikut memeriahkan Natal.

Menanggapi hal ini ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta Pemerintah turun tangan mencegah pemaksaan pemakaian atribut nonmuslim. Ma'ruf menyatakan akidah seorang muslim harus dijaga dengan tak mengenakan atribut nonmuslim.

"Kami minta pemerintah jangan ada paksaan. Pemerintah harus mencegah, mengawasi pihak yang melakukan pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Muslim. Ini rekomendasi ke pemerintah," ungkap Ma'ruf saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016) dikutip dari detikcom.

Baca Juga: Kapolri Mengatakan Atasan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal Diancam Pidana 1 Tahun

Ma'ruf menegaskan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menjaga umat muslim menjaga akidahnya. Umat agama lain diminta menghormati hal tersebut.

"Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah. Menggunakan atribut nonkmuslim melanggar akidah. Penggunaan atribut bagian dari kebhinekaan, tetapi umat Islam ya umat Islam, umat nonmuslim ya nonmuslim. Makna kebhinekaan adalah kesadaran dalam menjalankan kewajiban. Maka dari itu, umat Islam saling menghormati kepercayaan setiap agama," lanjut Ma'ruf.

Sementara soal aksi ormas, Ma'ruf mengatakan sweeping merupakan pemahaman fatwa secara tidak tepat. Dia meminta kepada pihak berwajib untuk menanggulangi hal tersebut.

"Sweeping itu memahami fatwa secara tidak tepat. Fatwa menyatakan pendapat, eksekusi oleh penegak hukum. Antisipasi kami imbau kepada ormas tidak boleh ada sweeping, kami minta pihak keamanan mencegah hal itu. Kita berharap kepada pemilik perusahaan agar tidak lagi memaksa masyarakat," ujar Ma'ruf.

MUI akan terus berkomunikasi dengan pihak yang berwenang agar fatwa Nomor 56 Tahun 2016 dapat dijadikan regulasi. Dengan adanya aturan yang jelas, menurut Ma'ruf, hal tersebut dapat mencegah aksi sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) di lain waktu.

"Kita akan terus komunikasi dengan pihak otoritas, kita ingin ada aturan baku. Walaupun masih fatwa, ini dapat dijadikan regulasi dan sudah memiliki konsekuensi. Kalau ada regulasi, itu lebih tertib dan terjaga dan tidak perlu lagi ada sweeping. Kita berharap itu menjadikan aturan baku," paparnya.
SHARE ARTIKEL