Tilang Online Lebih Praktis, Namun Denda Lebih Maksimal
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 23 Dec 2016
Metode pembanyaran tilang online
Saat ini tilang online sudah mulai diberlakukan oleh polisi. Jadi tak perlu ribet, nantinya pelanggar hanya cukup membayar denda di ATM, tanpa harus datang ke pengadilan mengikuti
sidang.
Namun tetap ada 3 metode pembayaran denda tilang yang diberikan sebagai opsi, berikut dikutip dari laman tilang.info.
CARA BAYAR METODE 1
-Jika pelanggaran anda sudah anda akui anda dapat membayar langsung ke Bank Persepsi Penampungan Denda Tilang- Berkas Perkara anda akan disidangkan sesuai jadwal
- Besar putusan dapat anda lihat di website ini sesuai daftar yang disesuaikan dengan hari sidang anda (rekapan setiap selesai sidang)
- Sisa Uang titipan anda dalam rek BRI dapat anda ambil dengan membawa surat pengantar dari Kejaksaan selaku eksekutor
CARA BAYAR METODE 2
- Pelanggar dapat mengikuti sidang sesuai jadwal sidang dan hadir di Pengadilan Negeri Sleman (jika diwakilkan wajib dengan surat kuasa dan fotocopy KTP)- Pelanggar dapat membayar langsung dan mengambil Barang Bukti Pelanggaran pada hari itu juga di petugas Kejaksaan yang ada pada Pengadilan (Gunakan Kartu ATM Bank anda untuk layanan pembayaran denda Tilang) Untuk Bank BRI tanpa biaya, selain BRI sesuai ketentuan perbankan.
CARA BAYAR METODE 3 (VERSTEK)
- Pelanggar yang tidak hadir sidang akan diputus tanpa kehadiran Tersangka dimana barang bukti dan nominal denda tilang dapat anda ketahui di website tilang.info dan anda harus membayar dan mengambil denda tilang dan barang bukti tilang di Kejaksaan.Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit mengatakan, sebelum diputuskan oleh pengadilan, denda yang dibayar pelanggar, yaitu maksimal. Tetapi, jika setelah
putusan ternyata lebih kecil, maka sisa uangnya dikembalikan.
"Dikembalikannya ke rekening pelanggan tadi. Semua transaksi melalui online jadi aman," kata Indrajit dilansir Otomania.
Baca Juga: Kumpulan Foto 'Om Telolet Om' yang Lucu Banget
Namun, menurut saran Edo Rusyanto, Koordinator Jarak Aman, cara seperti itu masih dinilai kurang maksimal. Pelanggar tidak akan merasa jera, dan terus melanggar aturan.
"Bila tilang online menerapkan denda maksimal, bisa jadi memberikan efek jera," ujar Edo lansir Otomania.
Edo melanjutkan, salah satu contoh melanggar marka dan rambu akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. "Kalau seperti itu dipastikan membuat jera kebanyakan dari pelanggar," ucap Edo.
Bukan hanya itu, Edo juga berharap petugas dan masyarakat bisa saling bekerjasama menciptakan lingkungan kondusif dan aman. "Kesadaran besar dari para pengguna jalan juga sangat dibutuhkan," kata dia.