Terbit Surat Edaran Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 08 Dec 2016
Terbit Surat Edaran Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg
LPG tabung 3 kg

Liquified Petroleum Gas (LPG) menjadi bahan bakar pokok kebutuhan rumah tangga saat ini. Dulunya bahan bakar minyak tanah menggunakan kompor konvesional, kini LPG menjadi solusi. Dalam penerapanya pemerintah memberikan subsidi saat itu, hingga kompor gas dan tabung gratis. Hingga saat ini pemerintah masih terus memberikan subsidi untuk refill LPG tabung 3 kg.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengharapkan kesadaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menggunakan gas tabung bersubsidi alias gas 3 kg.

Melansir Jpnn.com, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG).

Imbauan yang sama juga diarahkan kepada pengguna rumah tangga serta pelaku usaha.

Ketua Hiswana Migas Priangan Timur H Wawan Ugan mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut harus didorong dan didukung.

Pasalnya bertujuan agar gas dengan tabung berwarna hijau melon tersebut bisa tepat guna dan tepat sasaran.

“Hasil rakor beberapa waktu lalu dengan Pemkot, menghasilkan surat edaran dari Plt Wali Kota tentang penggunaan gas 3 kg. PNS atau pegawai instansi lain yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta diwajibkan tidak menggunakan gas subsidi dan beralih ke bright gas,” tuturnya saat ditemui Radar Tasikmalaya di ruang kerjanya, Rabu (7/12).

Selain itu, kata dia, para agen pun diwajibkan memasok bright gas oleh Pertamina.

Maka pihaknya pun mendapat tambahan pasokan untuk wilayah Priangan Timur sebanyak 40 persen perhari dari biasanya.

“Ya kita harus dukung, ini program sudah jelas agar gas subsidi benar-benar dinikmati orang yang berhak. Namun kita sempat usulkan ke Pemkot supaya disosialisasikan di tempat-tempat berkumpul massa seperti Car Fee Day (CFD) agar segera diketahui seluruh masyarakat,” terangnya.

Dia menambahkan kondisi bright gas pun saat ini sudah aman di Kota Tasikmalaya.

Karena itu, semua masyarakat yang mampu diharapkan segera beralih.

“Ya pasokan sudah aman dari beberapa bulan ke belakang juga. Maka silakan beralih, karena gas 3 kg itu yang berhak menggunakan adalah warga miskin,” tandasnya.

SHARE ARTIKEL