Polisi Sita Aset Dimas Kanjeng di Probolinggo, Nilainya Bikin Melongo

Penulis Penulis | Ditayangkan 01 Dec 2016
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyita 24 aset milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga dibeli dari uang hasil menipu dengan modus penggandaan uang.

Polisi Sita Aset Dimas Kanjeng di Probolinggo, Nilainya Bikin Melongo

Penyitaan aset berupa bangunan dan tanah itu setelah penyidik menetapkan Taat sebagai tersangka TPPU.

Tersangka Taat yang juga menjadi otak pembunuhan dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah dikenal sebagai tuan tanah.

Pasalnya, aset yang disita penyidik kebanyakan berupa tanah dan bangunan yang dibeli dari uang hasil menipu.

Seperti yang dilansir dari tribunnews.com aset yang disita penyidik yakni:


1. Bangunan (bekas bengkel) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Bangunan tersebut awalnya milik Adi Santoso dan dijual ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

2. Bangunan rumah beralamat di Perum Jatiasri I Blok C9-10 di Dusun Sumberlele, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dihuni Laila, salah satu istri Taat.

3. Rumah di Perum Jatiasri I Blok H-12 di Dusun Sumberlele, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dihuni oleh Laila.

Saat ini sertifikat rumah itu masih atas nama Agus Prasetyo Utomo dan dalam proses balik nama kepada Laila.

4. Rumah beralamat di Dusun Kertosono, Desa/Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Bangunan ruko lantai 2 (UD Melati/jualan kain) beralamat di Jalan MT Haryono Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

5. Bangunan rumah di Jalan Pahlawan, Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Rumah itu ditempati Mafeni, istri ketiga Taat.

Selain itu, penyidik juga menyita

6. Alat-alat bordir yang diatasnamakan Hj Zulhan (salah satu sultan) di Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Peralatan itu saat ini masih dipakai usaha bordir.

7. Toko/minimarket di sebelah utara perempatan Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

8. Tanah tambak seluas 15 ha yang berlokasi di Kecamatan Krejengan, Kabupaten probolinggo juga disita.

9. Bangunan di Jalan Sahara I, Dusun/Desa Karang Dampit, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

10. Sebidang tanah tambak seluas 1,3 ha berlokasi depan Puskesmas Wangkal, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

11. Sawah seluas 18 ha yang diduga dibeli di Desa Sentong, Kecamatan, Krejengan, Kabupaten Probolinggo diatasnamakan Sultan H Karimullah.

12. Bangunan penggilingan padi di Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang diatasnamakan Sultan H Karimullah juga disita.

13. Tanah sawah seluas 1,3 ha yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

14. Sebidang tanah sawah seluas 0.5 ha berlokasi di Dusun Krajan, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

15. Sebidang tanah sawah seluas 6 ha di desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo (lokasi di belakang padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi).

16. Ada juga tanah sawah seluas 3 ha di Dusun Kasengan, Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

17. Sebidang tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

18. Tanah seluas 1,5 ha di Desa Bulu Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

19. Tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Rumah atau Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga disita. Rumah tersebut dipakai pratik penggandaan uang.

20. Tanah dan bangunan yang dipakai kantor CV Sultan Indonesia Jalan Padepokan turut disita. Rumah yang ditempati Ismail Marjuki di Jalan Padepokan juga disita.

21. Tanah dan bangunan di Jalan Merapi Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo juga menjadi sasaran penyitaan penyidik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyitaan itu atas dasar pengakuan tersangka Taat.

Bahwasanya, uang yang diperoleh Taat dari pengikutnya dipakai membeli aset berupa tanah dan rumah.

"Apapun yang terkait dengan masalah ini akan disita penyidik," tandas Kombes Argo.
SHARE ARTIKEL