Pahala Besar Mak Comblang dalam Islam?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 23 Dec 2016

Pahala Besar Mak Comblang dalam Islam?
ilustrasi pasangan 

Fakta bahwa tak semua orang berani mengungkapkan perasaanya ketika menyukai lawan jenis mereka. Itu memang alamiah. Di masa sekarang ini, banyak orang yang rela membantu orang lain untuk menemukan pasangan hidup. Merekalah yang berperan sebagai mak-comblang, orang yang menyatukan dua pasangan menjadi kekasih yang halal. Merekalah yang akan mencari pasangan terbaik bagi seseorang.

Perbuatan seperti ini tentu dinilai baik bagi kita. Lantas, apakah peran tersebut juga memperoleh pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Melngutip konsultsisyariah, Rasulullah ﷺ sangat menekankan agar mereka yang mampu untuk segera menikah. Karena dengan menikah, jiwa manusia akan menjadi lebih tenang.

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya,” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).

Karena itulah, untuk mewujudkan pernikahan, Islam tidak hanya mengajak mereka yang belum menikah untuk berusaha menikah. Namun Islam juga memotivasi yang lain untuk turut mensukseskan gerakan menikah. Salah satunya adalah dengan mencarikan pasangan bagi mereka yang belum menikah.

Allah berfirman, “Nikahkahlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).

Baca Juga: 2 Hadist Mengenai Fadhilah Surat Yasin

Ayat ini berisi perintah bagi para wali, para tuan budak, untuk berupaya menikahkan setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Seperti bapak, wali anak yatim, dan seterusnya.

Di saat yang sama, Allah melarang keras para orangtua secara sengaja menghalangi putranya untuk menikah. Allah menyebutnya sebagai tindakan adhal yang itu termasuk kedzaliman. Allah berfirman, “Janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf,” (QS. Al-Baqarah: 232).

Karena itulah, Rasulullah ﷺ memberi ancaman bagi wali yang secara sengaja tidak menikahkan putrinya sementara lelaki yang melamarnya memenuhi kriteria syar’i.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas,” (HR. Turmudzi 1107 dan dihasankan al-Albani).

Berdasarkan keterangan di atas, mencarikan jodoh orang lain, termasuk menjadi mak-comblang hukumnya dianjurkan dalam Islam. Sehingga termasuk amal berpahala. Setidaknya ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.

Allah berfirman, “Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan takwa,” (QS. al-Maidah: 2).

SHARE ARTIKEL