Kena Semprot Netizen, Habiburokhman Bandingkan Sri Bintang Pamungkan Dengan Ahok

Penulis Penulis | Ditayangkan 03 Dec 2016

Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Habiburokhman minta ke polisi agar kliennya dilepaskan dengan pertimbangan umur.

Kena Semprot Netizen, Habiburokhman Bandingkan Sri Bintang Pamungkan Dengan Ahok

Ia membandingkan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami minta Pak Sri Bintang dilepaskan, dia kan sudah tua. Masa Ahok yang muda saja tidak ditahan, ini yang tua malah ditahan," tutur Habiburokhman.

Pernyataan Habiburokhman ini menuai protes.

Sri Bintang pamungkas masih ditahan pihak kepolisian.

Seperti dilansir dari Kompas.com selain Sri Bintang Pamungkas ada dua orang lainnya yang ditahan pihak kepolisian yakni Jamran dan Rizal Khobar.

Kuasa hukum Sri Bintang berupaya agar kliennya dilepaskan.

Melalui kolom komentar pada berita berjudul, Habiburokhman: Tinggal Sri Bintang Pamungkas yang Masih di Mako Brimob.

Bermunculan komentar pro dan kontra.

Namun banyak yang protes pernyataan Habiburokhman.

"Ni pengacara beneran hebat ya..memutar kata..membalik fakta..mang pengacara ini kira Rakyat Indonesia termasuk Aparat Penegak Hukum bisa & mau ikut apa katamu?

mikir dulu kek baru bicara..galau parah," tulis akun dengan nama Agi.

"Emang kalo udah uzur gk bole di tahan yah tong ? Logika dr mana itu ? Udah liat video pidato/orasi (ntah pidato dimana gk jelas lokasi nya ) si bintang ini belon ? Gk tau gw tujuan nya utk apa itu pidato, tapi yg jelas sangat provokatif, rasis dan ajakan utk melakukan makar."

"Kalo utk hate speech udh pasti kena, utk makar masih perlu di liat tindakan2 apa aja yg sdh di lakukan nya. Yg jelas yg satu ini kudu di tahan, btw standard di otak lu kok cuma ahok aja sih tong ? Semua di bandingkan dgn ahok, segitu dalam kah sakit hati lu ke ahok ? Semoga Allah membersihkan hati mu dr segala iri dengki dan kebencian." imbuh akun Wendo Srp.

"Tua mana sama OC Kaligis?? Hehe..Beliau juga ditahan..Gak cengeng kok.." tulis Josua Simanjuntak.

"Ini umur dipermasalahkan,, gmana ama kakek-kakek dan nenek-nenek yang dituduh mencuri kayu. tetep ada dhukum." Tambah Putri Syafira Putra Rayyan.

"Maaf ya pak....urusan hukum umur buat alasan....tapi kelakuan dan perbuatan lagunya anak muda umur 30 an...mikirr sebelum bertindak pak kaya negara punyanya aja..." komentar akun dengan nama Yatin Iswanto.

Masih banyak komentar-komentar senada namun ada juga yang menyayangkan kenapa Ahok tidak ditahan.

Penahanan Sri Bintang Pamungkas


Aktivis yang ditahan oleh aparat kepolisian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok hampir seluruhnya sudah dilepaskan. Waktu pelepasannya pun bervariasi, tidak secara serentak.

Menurut Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, saat ini yang masih berada di Mako Brimob hanya Sri Bintang Pamungkas.

Dikatakannya, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein dan Ahmad Dhani sudah dilepaskan.

"Tinggal Pak Sri Bintang (Pamungkas) saja yang masih di Mako," kata Habiburokhman sSeperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

Belakang diketahui tak hanya Sri Bintang yang ditahan tapi dua orang lainnya.

Habib pun meminta aparat kepolisian untuk melepaskan Sri Bintang Pamungkas. Hal itu lantaran faktor usia Sri Bintang yang sudah tidak lagi muda.

"Kami minta Pak Sri Bintang dilepaskan, dia kan sudah tua. Masa Ahok yang muda saja tidak ditahan, ini yang tua malah ditahan," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, Mabes Polri merilis, kepolisian telah mengamankan 10 orang atas dugaan melakukan upaya makar.

Nama-nama 10 orang yang ditahan antara lain, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12/2016) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.

Mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok.

Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan penangkapan 10 orang yang diduga melakukan makar, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, jadi ini penyelidikan polisi. Karena memang tugas polisi kan melakukan penyelidikan apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP," terang Rikwanto, Jumat (2/12/2016) di Mabes Polri.
SHARE ARTIKEL