"Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara." Analis kasus penistaan agama

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 19 Dec 2016


Sidang perdana calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama terkait kasus penistaan agama

Meskipun pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung, namun kasus yang menjerat calon Gubernur nomor urut dua Basuki T Purnama (Ahok) itu terus berlanjut. Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan tidak yakin Ahok bisa keluar dari jeratan hukum terkait kasus yang menyeretnya tersebut.

Andreas mengatakan, dirinya telah menjadi peneliti kasus-kasus penistaan agama selama 15 tahun.
Dalam hampir setiap kasus yang diangkat ke meja hijau, pelaku kebanyakan dinyatakan bersalah dengan dakwaan penodaan agama.

"Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara. Selama opini publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu ada di pikiran orang," ujar Andreas saat diskusi publik di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016) dilansir kompas.com.

Berdasarkan data HRW, sejak era reformasi, terdapat 130 kasus penodaan agama yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis bersalah.

Baca Juga: Kisah Lengkap Eko Patrio yang Tiba-Tiba Terkait Kasus Pengalihan Isu Teroris

Termasuk kasus Lia Eden. Namun, dari ratusan kasus, ada beberapa yang lolos jeratan hukum.

Misalnya, kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses Alegesan dari Medan.

Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik Tamil. Dia divonis bebas karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan dianggap sebuah penodaan.

"Tapi saya harap saya salah, saya bukan mengharapkan Ahok dipenjara. Saya sudah teliti 15 tahun, kalau bacaan saya begitu, mudah-mudahan saya salah," ujar Andreas.

SHARE ARTIKEL