Kasus Penodaan Agama Merupakan Upaya Penyingkiran Ahok Dari Pilkada DKI 1 yang Mulai Tercium Oleh Kuasa Hukum Ahok

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 14 Dec 2016

Kasus Penodaan Agama Merupakan Upaya Penyingkiran Ahok Dari Pilkada DKI 1 yang Mulai Tercium Oleh Kuasa Hukum Ahok

Eksepsi atau nota keberatan diberi judul oleh tim pengacara terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan "Pengadilan oleh Massa, Trial by The Mob".

BACA JUGA : Inilah Billa, Barbie Cantik Tanpa Operasi Asal Cikarang

Saat membacakan nota keberatan tersebut, salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan bahwa tekanan massa yang dialami Ahok sudah berlangsung sejak Ahok mengantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Tekanan massa dari pihak yang tidak senang dengan Ahok sudah ada sejak Ahok dilantik jadi gubernur pada akhir 2014," ujar Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.

Bahkan, kata dia, ada salah satu pimpinan organisasi kemasyarakatan yang mengklaim akan berjuang mati-matian untuk menjegal Ahok maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai calon gubernur.

Hingga saat ini, lanjut dia, tekanan massa untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa begitu kuat.

Tim pengacara Ahok melihat serangkaian peristiwa yang terjadi ini sebagai ketakutan pihak tertentu mengenai adanya kemungkinan Ahok kembali terpilih dan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Jadi wajar apabila tujuan utama tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memangkas Ahok dari kompetisi pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Trimoelja.

Tim pengacara Ahok menilai, Ahok dijadikan sebagai terdakwa dan menjalani proses hukum di pengadilan tekanan massa tersebut.

Mereka juga menilai tekanan itu merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

SHARE ARTIKEL