Karena Perbuatan Ibunya Bayi 10 Bulan ini Harus ikut Mendekam di Penjara

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 28 Dec 2016

Karena Perbuatan Ibunya Bayi 10 Bulan ini Harus ikut Mendekam di Penjara
Muh Amin, harus ikut merasakan dinginnya penjara karena tidak bisa pisah dari ibunya, Rismaya (35), yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, karena kasus pencurian. tribunnews


Sungguh tragis nasib bocah yang tak tahu apa-apa ini. Karena perbuatan ibunya, meski ia masih balita sudah ikut merasakan hasil dari perbuatan buruk ibunya.

Muh Amin (10 bulan), harus ikut merasakan dinginnya penjara karena tidak bisa pisah dari ibunya, Rismaya (35), yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, karena kasus pencurian.

Rismaya, warga Desa Sanrego, Kecamatan Kajuara, Bone, Sulawesi Selatan, memohon kepada pihak lapas agar diizinkan membawa anaknya karena masih menyusu dan tak ada yang merawatnya jika ditinggal di rumahnya.

"Anak saya juga bersama saya di lapas karena tidak ada jagai di rumah dan dia masih menyusu," kata Rismaya.
"Saya mengemis kepada pihak lapas agar anak saya juga masih menyusui, untungnya diizinkan," tambah Maya lansir tribunbone.com sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (27/12/2016).

Baca Juga: Hati-Hati Jika dapat Panggilan Telepon Kode +77 atau +37. Ini Penjelasanya

Menurut Rismaya, suaminya, Sutejo, saat ini juga mendekam di tahanan karena kasus kecelakaan lalu lintas, sementara kakek dan neneknya sudah meninggal.

Pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Bone, Martina Madjid, mengatakan Rismaya sudah dua kali terlibat kasus pencurian.

"Terdakwa pernah terlibat kasus yang sama, kita sudah bina tapi tidak mau berubah. Saat ini kami mau carikan solusi untuk anaknya," kata Martina yang dikonfirmasi terpisah.
SHARE ARTIKEL