Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, FPI akan Laporkan Balik atas Pencemaran Nama Baik

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 28 Dec 2016
Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi, FPI akan Laporkan Balik atas Pencemaran Nama Baik
Novel Chaidir Hasan Bamukmin

Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) karena pidatonya yang membuat umat Kristiani tersinggung. Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik PP-PMKRI) ke polisi.

Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan Polisi Karena Sebut Kalau Tuhan Beranak, Siapa Bidannya

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan agama. "Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ujar Novel saat dihubungi, Senin (26/12/2016) dilansir kompas.com.

Novel menilai, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama. Sebab, menurut dia, dalam perjuangan mereka, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.

Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma.

Novel pun akan mendampingi Rizieq dalam kasus ini. "Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," ujar dia.

Mendengar hal ini, Ketua Umum PP-PMKRI Angelo Wake Kako, menegaskan bahwa pihaknya tidak terafiliasi maupun terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: FPI: Yang Dikatakan Habib Rizieq Tidak Nistakan Agama Karena Semua Ada Landasanya

Ia mempersilakan jika pihak Rizieq melaporkan balik. "PMKRI independen, tidak ada hubungan. Ini murni kita temukan di sosial media dan kita merasa tersakiti, resah," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2016).

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016).

Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.
SHARE ARTIKEL