Duit Miliaran di ATM Berhasil Dibobol Pengangguran Satu Ini, Ternyata Belajarnya Gini Doang....

Penulis Unknown | Ditayangkan 13 Dec 2016
Siapa bilang Anjungan Tunai Mandiri atau ATM tidak bisa dicuri? Hmm… walaupun dengan kecanggihan alat modern, tapi siapa sangka jika pengangguran satu ini bisa membobolnya.

Duit Miliaran di ATM Berhasil Dibobol Pengangguran Satu Ini, Ternyata Belajarnya Gini Doang....

BACA JUGA: Tidak Terima Ditilang, "Emak" Bawa Mobil Ini Mencakari Petugas dan Ngamuk Dijalan

NKM bin ALF (43) merupakan seorang pengangguran. Ia berhasil membobol sejumlah mesin ATM. Karena tindakannya tersebut, ia menjadi penjahat paling diburu polisi.

Dikutip dari Suara, NKM pun akhirnya bisa dibekuk anggota Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ALF ditangkap berkat rekaman CCTV ATM di Cengkareng Barat.

"Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM yang bermerek Hyosung," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Budi mengatakan lelaki tersebut sudah sudah menjadi pembobol ATM sejak Agustus 2016.

Tapi bagaimana ya, ALF bisa membobol ATM tersebut dan menguras isinya?
 ⠀
"Tersangka menahan dengan tangan agar tidak melewati sensor yang ada pada mesin ATM. Sehingga dengan otomatis ATM tersangka keluar dan saldo yang ada di ATM tidak terdebit atau berkurang," katanya.

Bagaimana ALF bisa melakukannya, bukankah ATM punya sistem yang unik sehingga tak muda dibobol?

Ternyata dia mempelajari ilmunya lewat Google Hacker ATM di internet. "Dia mengambil uang hingga ratusan kali. Keuntungan yang didapat mencapai Rp1,9 miliar," katanya.

Budi mengatakan uang hasil curian tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil Pajero Sport dan handphone Samsung S7. "Uangnya tinggal sisa Rp15.761.600 juta," katanya.

ALF ditangkap di rumah makan di Tanjung Karang, Bandar Lampung, usai membobol ATM. Dari tngannya, polisi menyita kartu ATM Bank BCA, kartu ATM Bank BRI, kartu ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit handpone Samsung S7, uang tunai Rp 15.761.600, dan mobil Mitsubishi Pajero.

Kini dia mendekam di hotel prodeo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
SHARE ARTIKEL