Ditanya Kenapa Ahok Tak Ditahan, Jaksa Agung: Harusnya Penangannya Malah Ditunda

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 07 Dec 2016
Ditanya Kenapa Ahok Tak Ditahan, Jaksa Agung: Harusnya Penangannya Malah Ditunda
Jaksa Agung H.M Prasetyo.

Masalah calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terjerat sebagai tersangka kasus penistaan agama, sudah dilimpahkan ke Kejagung oleh Kepolisian. Menjadi pertanyaan sejumlah pihak setelah sekian lama Ahok belum ditahan.

Melansir wartakota, wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan alasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Desmond kepada Jaksa Agung M Prasetyo, dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Apa alasan Kejagung tidak menahan Ahok?" tanya Desmond.
Prasetyo mengungkapkan, ada beberapa hal yang melatarbelakanginya.

Salah satunya adalah kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada. Ahok merupakan salah satu kandidat calon Gubernur DKI Jakarta yang akan mengikuti Pilkada.

Baca Juga: Nama-Nama Tokoh yang Masuk dalam Donatur Makar Versi Eggi Sudjana

"Kami melihat dari pertimbangan subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak mesti ditahan karena kooperatif dan ada kepentingan lain yang lebih besar, yaitu Pilkada," ujar Prasetyo.

Selain itu, ia merasa pertanyaan tersebut juga seharusnya ditanyakan kepada pihak Polri.

"Di mana harusnya penanganan calon harus ditunda sampai Pilkada selesai. Jadi pertimbangan subjektif dan objektif," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21.

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal. Adapun sidang perdana kasus Ahok akan digelar Selasa (13/12/2016) pekan depan.

SHARE ARTIKEL