Batalkah Jika Aurat Wanita Tersingkap Ketika Shalat?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 12 Dec 2016
Batalkah Jika Aurat Wanita Tersingkap Ketika Shalat?
Ilustrasi wanita yang sedang shalat

Sebelum membahas lebih lanjut tentang tersingkapnya aurat wanita ketika shalat, marilah kita mengingat kembali beberapa hal yang menyebabkan batalnya shalat kita.

Beberapa hal yang dapat membatalkan sholat dikutip dari mishba7.com antara lain adalah:

Berhadats

Merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan sholat kita menjadi batal karena berhadats adalah saat dimana kita dalam kondisi tidak suci. Hadats ada 2 macam yakni hadats besar dan hadats kecil. Salah satu contoh dari hadats besar adalah mengeluarkan air mani. Jika contoh dari hadat kecil salah satunya adalah mengeluarkan air kencing.

Terkena sebuah najis yang tidak dimaafkan

Najis itu ada 2 yakni ada najis yang di maa'afkan dan ada najis yang tidak dimaafkan. Jika kita melaksanakan sholat namun badan atau pakaian kita ada yang terkena najis yang tidak dimaafkan maka sholat kita menjadi batal.

Tertawa terbahak-bahak

Jika sedang melaksanakan ibadah sholat, kita tidak boleh tertawa terbahak-bahak karena jika kita sholat kok tertawa terbahak-bahak maka sholat kita menjadi batal.

Berkata-kata dengan disengaja dan mengandung arti

Dalam sholat tidak boleh bagi kita mengucapkan kata-kata walaupun hanya satu kata yang dapat memberikan pengertian. Jika kita melakukannya maka sholat kita menjadi batal.

Terbukanya aurat

Ketika kita sholat, kita tidak boleh menampakkan aurat meskipun hanya sedikit. Kita wajib menjaga aurat untuk selalu tertutup di saat sholat agar sholat kita menjadi sah.

Mengubah niat saat sholat

Saat melakukan sholat, kita tidak boleh merubah niat walaupun seperti niat ingin memutuskan sholat karena itu adalah salah satu yang dapat membatalkan sholat.

Makan dan minum walau cuma sedikit

Jika sedang melaksanakan sholat kita tidak boleh makan dan minum karena jika kita makan atau minum maka sholat kita menjadi batal.

Bergerak 3 kali secara berturut-turut (tidak terpisah)

Ketika sholat kita harus diam dan tenang agar kita bisa berkonsentrasi. Jika kita melakukan gerakan 3 kali secara berturut-turut (gerakan bukan gerakan sholat) maka sholat kita akan menjadi batal.

Membelakangi arah kiblat

Jika kita melaksanakan sholat maka kita harus menghadap kiblat karena itu sudah ketetapan dalam islam, dan jika kita melaksanakan sholat dengan membelakangi kiblat maka sholat kita batal.

Menambah rukun dalam sholat

Sholat kita haruslah sesuai ketetapan dan harus sesuai rukun sholat yang ada. Jika kita melaksanakan sholat dan kita menambah rukunnya sendiri seperti ruku' ditambah-tambah dan sejenisnya maka sholat kita batal.

Mendahului imam 2 rukun

Ketika sholat bersama imam atau berjama'ah maka kita harus tidak mendahului imam apalagi sampai 2 rukun. Jika kita mendahului imam sampai 2 rukun maka sholat kita akan batal.

Keluar dari islam ( murtad )

Sudah jelas bahwa ketika sholat kita harus beragama islam dan jika kita melaksanakan sholat namun kita keluar dari islam maka sholat kita menjadi batal.

Baca Juga: Mengapa Surat al-Ikhlas Sebanding dengan Sepertiga Al-Quran?

Diatas adalah beberapa hal yang dapat membatalkan shalat, satu diantaranya adalah terbukanya aurat. Pembahasan kali ini bagaimana jika rambut wanita tersingkap sedikit saat shalat? Mengutip konsultasisyariah.com berikut penjelasanya!

Karena rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Ini yang menjadi dasar bahwa rambut wanita termasuk bagian yang harus ditutupi ketika shalat.

Bagaimana jika ada sedikit rambut yang keluar jilbab atau tersingkap sehingga kelihatan?

Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:

Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.

As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –,

وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tidak batal. (al-Muhadzab, 1/87)

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.

Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فإن انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة

Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat. (al-Mughni, 1/651).

Baca Juga: Luput dari Liputan Media, Dibalik Suksesnya Aksi 212 Ada Jasa Besar Ayah Vidi Aldiano

Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda,

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Qur'annya.”

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar,

وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ

‘Tolong tutupi itu itu aurat imam kalian.’

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani)

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam mengatakan,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya. (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Allahu a’lam.
SHARE ARTIKEL