Ahok Datang ke Mabes Polri untuk Dihadapkan ke Kejagung Hari ini

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 01 Dec 2016
Ahok Datang ke Mabes Polri untuk Dihadapkan  ke Kejagung Hari ini
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama

Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal memenuhi panggilan Mabes Polri untuk datang pagi ini. Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung.

"Iya. Bagian hukum yang siapkan," kata Ahok dilansir detikcom perihal panggilan Polri itu, Kamis (1/12/2016).

Ahok diundang bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim, di ruang rapat Div Propam Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB nanti, dan Ahok akan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. "Tentu menurut kami pelimpahan ini kan merupakan suatu proses hukum yang menurut kami adalah proses tercepat. Dan saya kira kita harus menghormati semua proses ini," kata Sirra ketika dihubungi terpisah.

Baca Juga: Nusron Wahid Dikabarkan Siap Diludahi Jika Aksi 212 Lebih Dari 1.000 Orang, Ini Klarifikasinya

Dirinya menyatakan bahwa sebagai ketua tim kuasa hukum akan mengajak timnya untuk berkonsolidasi kembali. Hal ini guna mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk membela Ahok di persidangan.

"Kita sebagai tim kuasa hukum akan melakukan konsolidasi berbagai hal terkait persiapan pengadilan nantinya. Merekonstruksi kembali bagaimana peristiwa hukumnya, validasi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti," ujarnya.

Dia juga berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. "Harapan kami semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Selain itu Sirra juga mengharapkan proses peradilan nantinya bebas dari intervensi agar pengambilan keputusan dapat berjalan secara objektif. "Saya berharap juga bahwa badan peradilan harus bebas dari intervensi pihak manapun juga. Hingga dalam proses memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dengan jernih dan objektif dalam mengambil keputusan," imbuhnya.

Terakhir, dia mengharapkan pengadilan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana proses alur persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Saya kira masyarakat perlu tahu secara jelas bagaimana alur persidangan itu dan bagaimana proses hukum dengan baik," pungkasnya.
SHARE ARTIKEL