6 Napi Izin Mandi Berjamaah, Ternyata yang Dilakukan Mereka Tak Patut Dicontoh

Penulis Penulis | Ditayangkan 01 Dec 2016
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II Lamongan kembali disorot.

Dua pekan lalu seorang pegawai diduga kuat menjadi penadah kendaraan bermotor.

6 Napi Izin Mandi Berjamaah, Ternyata yang Dilakukan Mereka Tak Patut Dicontoh

Kini, Lapas di Jalan Soemargo ini menjadi pusat perhatian publik lantaran ditemukan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak tiga plastik serta sebuah alat hisap, 1 buah pipet, 1 korek api gas, 1b uah skop dari sedotan dan 1 buah HP merk Smartfren Andromax warna hitam.

Semua barang bukti itu ditemukan di ruang Bimbingan Kerja (Binker) Lapas klas II B ini.

Ditemukannya barang haram dan semua perangkat pendukungnya itu bermula saat Dirman (45) Kepala Regu Pengamanan (Karupam) mendapat laporan dari warga binaan lainnya.

Disebutkan, Iwan Sugiharto bersama narapidana lainnya --Rudi  Hartono, Aries Siswanto, Ali Nurdin, dan Bagus Septian Prasetyo-- belum masuk kamar tahanan.

Para napi  ini beralasan masih mandi.

Baca Juga : Sangat Menyayat Hati, Ibu dan 8 Anaknya yang Masih Balita Ini Mendekam di Penjara, Penyebabnya..

Informasi mandi  secara berjamaah yang begitu lama dan tidak lazim ini kemudian memicu kecurigaan petugas.

Kemudian Dirman, sang Karupam, berinisiatif melakukan penyidikan dengan mengajak pegawai Lapas,  Kristian Adi Pratama (26), Dony Agung  Prasetyo (35).

Anehnya, keenam warga binaan itu tidak ada di sejumlah kamar mandi.

Semakin memupuk kecurigaan petugas, dan pemeriksaan ruangan semakin diperlebar, ternyata tersangka dan para saksi berada di ruang Pembinaan Kerja (Binker) yang diduga sedang menikmati barang haram itu.

Begitu  dilakukan  penggeledahan ditemukan  barang-barang bukti. Enam warga binaan diinterograsi satu persatu.

Namun di antara mereka mengaku tidak ikut memiliki barang haram itu.

6 Napi Izin Mandi Berjamaah, Ternyata yang Dilakukan Mereka Tak Patut Dicontoh

Iwan Sugiharto (46),  warga binaan asal Tenggilis Timur 7 blok EE 10, Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya yang baru tiga bulan dipindah ke Lapas Lamongan dari Medaeng,  Surabaya akhirnya mengakui semua barang yang ditemukan itu adalah miliknya.

Iwan Sugiharto adalah terpidana perkarfa narkoba.

Seperti yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com"Jadi itu (tiga plastik berisi sabu - sabu dan alat hisapnya, red) yang menemukan petugas kita,"ungkap Kalapas Lamongan, Terang Slamet Supartono

Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dipastikan Slamet, kalau ada keterlibatan pegawai Lapas sampai sabu-sabu itu masuk, tentu pihaknya juga akan mengganjar sanksi tegas sesuai aturan yang ada.

"Tidak akan kami tolelir, sanksi itu pasti ada, kalau memang ada pegawai yang terlibat membantu," tegasnya.

Selama ia dinas di Lamongan baru ini terjadi ada sabu-sabu sampai masuk dan itu dinilai sangat memalukan.

Makanya, lanjut Slamet, pihaknya meminta bantuan polisi untuk mengusut tuntas hingga terbongkar bagaimana dan siapa yang membantu memasukkan barang itu.

"Kalau di penjagaan sudah sangat ketat pemeriksaannya," katanya.

Selain itu, untuk Iwan Sugiharto warga binaan pemilik barang juga harus dipidanakan lagi atas kepemilikan sabu-sabu.

Sementara bagi pegawai Lapas yang berhasil menemukan diberi reward dan diserahkan penghargaannya pada saat upacara Hari Korpri.
SHARE ARTIKEL