UMP DKI 2017 Ditetapkan Rp3,3 Juta, Buruh: Itu Belum Ideal Untuk Buruh Jakarta
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 29 Nov 2016Ilustrasi buruh pabrik
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Untuk DKI Jakarta, besarannya menjadi Rp3,355 juta.
Namun, keputusan ini tidak disambut baik oleh buruh yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Menurut Sekjen OPSI Timboel Siregar, besaran kenaikan tersebut tidak mencerminkan sesuai dengan kondisi di Jakarta. Artinya, tidak mampu mengakomodasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut saya faktanya memang rata-rata inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Tapi kalau memang menurut saya kenaikan 8,25% ini tidak cukup representatif untuk mewakili kondisi real di Jakarta," ujarnya dikutip dari Okezone, Jakarta.
Baca Juga: 5 Pemimpin Dunia ini Tak Mau Ambil Gaji dari Negara. No 5 Masih Hangat
Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 8,25% cukup membuat para pekerja sulit menghadapi kondisi perekonomian di tahun-tahun mendatang. Apalagi 2017 diperkirakan akan terancam terjadinya naiknya harga minyak, yang kemudian akan disusul oleh kenaikan harga barang.
"Besaran 8,25% ini cukup menguat pekerja sulit hadapi 2017. Kenaikan barang-barang akibat bencana alam, infrastruktur yang belum settle dan sebagainya. Artinya 8,25% itu belum idealnya untuk buruh Jakarta," tuturnya.