Pengeboman Juga Bentuk Penistaan Agama, Kata Ketua PBNU

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 15 Nov 2016
Pengeboman Juga Bentuk Penistaan Agama, Kata Ketua PBNU
Bom Samarinda via prokal

Aparat kepolisian mengantongi identitas pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir RT 003 Nomor 32, Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WITA.

Pria yang diduga sebagai pelaku pelempar bom molotov adalah Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia diketahui pernah dipenjara dalam kasus terorisme.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengutuk pengeboman yang dilakukan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia menilai, tindakan itu telah mencoreng kesucian Islam.
"Yang ngebom-ngebom itu juga melakukan penistaan agama. Penistaan itu berupa ucapan, juga perilaku yang mencoreng, mengotori kemurnian dan kesucian Islam," kata Said Aqil, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/11/2016) sore.

Said Aqil menegaskan, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan.
Islam, kata dia, adalah agama yang Rahmatan lil Alamin dan jauh dari kekerasan.

"Nabi Muhammad juga tidak pernah melakukan kekerasan. Yang dilakukan ISIS itu demi Allah bertentangan dengan Islam," kata dia.
Said Aqil mengatakan, Indonesia adalah negara yang kaya kebhinekaan dan keberagaman.

Baca Juga : Kematian Intan, Korban Bom Samarinda Ramai di Twitter

Keberagaman tersebut harus terus dijaga dan tidak boleh diwarnai aksi kekerasan.
"Kesimpulannya mari rakyat kita bersatu. Kita kawal kebhinekaan keberagaman," kata dia.

Teror di Gereja Oikumene, Samarinda terjadi pada Minggu (13/11/2016).

Ternyata pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012 karena terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011.

Ia divonis 3,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

Akibat teror bom ini, seorang balita meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka bakar. Mereka berada di area parkir sepeda motor saat bom molotov dilempar ke area parkir itu.
SHARE ARTIKEL