"Kalau Ahok ngomong `lihat deh di pengadilan`, saya sudah tahu tuh kalau dia ngomong ada sesuatu, bakalan dia bebas," kata Lulung

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 18 Nov 2016


Ahok dan Lulung

Terjeratnya Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka menjadi perhatian sejumlah pihak dan menjadi bahan hangat pembicaraan. Seperti pria yang akrab di sapa Lulung ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana merasa ada sesuatu yang dirahasiakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Lulung merasa, sikap Ahok terkesan tak wajar.

Apalagi, kata Lulung, sejumlah pernyataan Ahok yang terlihat percaya diri untuk menghadapi persidangan atas kasus yang membelitnya.

"Biasanya kalau saudara Basuki Tjahaja Purnama ngomong 'lihat deh di pengadilan', saya sudah tahu tuh kalau dia ngomong ada sesuatu, bakalan dia bebas, gitu," ujar Lulung saat ditemu seusai menghadiri kampanye Agus Harimurti Yudhoyono di Kelurahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (17/11/2016), dilansir kompas.

Lulung mengaku mengenal sosok Ahok yang sulit untuk menyimpan rahasia. Menurutnya, wajah Ahok yang terkesan tenang dan "happy" dalam statusnya sebagai tersangka menyiratkan ada sesuatu yang dirahasiakan Ahok.

Untuk itu, Lulung meminta seluruh penegak hukum yang menangani kasus Ahok bersikap netral dan independen. Lulung memuji pihak kepolisian yang dianggapnya telah bertindak netral dan tanpa intervensi saat menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Artinya semangat penegakan hukum jangan dicederai karena masyarakat begitu antusias untuk aksi mendukung (penegakan hukum)," ujar Lulung. 

Baca Juga : Ahok Dilaporkan Lagi ke Polisi Karena Sebut Tiap Pendemo Dibayar Rp 500.000

Lulung dan Ahok sering bersitegang saat berkomentar terkait sejumlah kebijakan. Salah satunya terkait kasus pembelian UPS. Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara kasus itu secara terbuka tetapi terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.
SHARE ARTIKEL