Bila Ditilang, Sekarang Bisa Minta Surat Warna Biru. Apa bedanya?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 24 Nov 2016
Bila Ditilang, Sekarang Bisa Minta Surat Warna Biru. Apa bedanya?
Surat tilang warna biru dan merah

Saat ini di seluruh Indonesia sedang berlangsung operasi Zebra 2016 hingga tanggal 29 November nanti. Namun bagi pengendara yang terkena tilang kini tak perlu bingung lagi soal surat tilang warna merah atau biru.

Sebab, kini pengendara bisa memilih ingin diberi surat tilang biru atau merah saat terkena razia.

Kanit Turjawali Polres Bogor, Iptu Vino Lestari menjelaskan, saat ini para pelanggar lalu lintas diberikan dua opsi ketika ditilang oleh polisi yang sedang menggelar razia.

Untuk slip tilang merah, kata Iptu Vino, pelanggar baru dapat mengambil surat kendaraannya setelah menempuh proses sidang yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kalau slip tilang merah itu harus ikut proses sidang dulu di pengadilan, tapi kalau minta slip tilang biru bisa diambil saat itu juga," terangnya dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (23/11/2016).

1. Surat Tilang BiruKita menerima bahwa kita melanggar peraturan lalu lintas. Kita akan membayar uang titipan denda melalui bank yang ditunjuk (BRI). Besar denda yang dibayarkan adalah maksimum yang berbeda tergantung pelanggarannya. 
2. Surat Tilang MerahKita menolak bahwa kita melanggar peraturan lalu lintas. Kita bisa menngikuti sidang yang biasanya nominalnya lebih kecil daripada besar denda maksimal.
Nah secara sederhana begini alurnya,

Bila Ditilang, Sekarang Bisa Minta Surat Warna Biru. Apa bedanya?

Alur tilang

Iptu Vino Lestari menambahkan slip tilang biru ini mulai kembali diberlakukan sejak operasi zebra lodaya 2016 dimulai pada 16 November lalu.

Menurutnya, jika pengendara diberikan slip tilang biru bisa langsung bayar ke ATM atau unit Bank BRI yang terdekat.

Baca Juga : Maklumat Demo 2 Desember Resmi Diturunkan Polda Metro Jaya

Kemudian, setelah melakukan pembayaran pengedara itu bisa kembali lagi dengan membawa slip tilang biru dan menyerahkan struk bukti pembayaran kepada polisi untuk ditukarkan dengan surat kendaraannya.

"Tapi tidak bisa jika pembayaran dengan mobile banking, karena kami khawatir dimanipulasi karena hanya berupa sms saja," katanya.

Tak hanya itu, sambungnya, denda yang dibayarkan dalam slip tilang biru bukanlah denda maksimal kepada pelanggar lalulintas dijalan raya.

Sebab, saat ini sudah ada draf yang disesuaikan dari pengadilan terkait jumlah denda yang dibayarkan ke Bank BRI.

Kendati demikian, Iptu Vino memperingatkan, jika pengendara tersebut terkena tilang lagi dilokasi berbeda oleh kepolisian, pelanggar tersebut tidak bisa mengelak kepada petugas dengan alasan telah ditilang sebelumnya.

"Misalkan pengendara ini melanggar karena tidak pakai helm, jadi kalau engga mau ditilang lagi dia harus pakai helm," tandasnya.

Seperti yang terlihat saat operasi zebra lodaya di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong ini banyak pengedara yang memilih menerima slip tilang biru.

Sehingga, pelayanan keliling Bank BRI yang diikut sertakan polisi saat operasi zebra ini ramai oleh antrean para pelanggar yang ingin membayar dendanya secara langsung.

"Lebih baik begini, jadi engga ribet bolak-balik buat ngambil STNK. Soalnya dendanya bisa langsung dibayar," kata Herman (35) saat mengantre pembayaran denda ke Bank BRI keliling.

SHARE ARTIKEL