Bikin Ketawa, Sekelas Gembong Narkoba Pingsan Karena Divonis Seumur Hidup

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 15 Nov 2016
Bikin Ketawa, Sekelas Gembong Narkoba Pingsan Karena Divonis Seumur Hidup

Faiq Akhtar, sindikat penyelundupan narkoba asal Pakistan, jatuh pingsan usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

BACA JUGA: ACTA Siap Hadirkan Ahli Tafsir dan Ahli Pidana Dalam Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Pria berusia 37 tahun ini divonis seumur hidup, lantaran keterlibatannya menyelundupkan sabu-sabu seberat 97 kilogram dari Guangzhou China, ke Kabupaten Jepara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Sartono.

Tak lama setelah itu, pria berkacamata dan selalu memakai masker penutup wajah itu pun terlihat syok. Seketika, ia terjatuh dari kursi terdakwa. Sontak sejumlah petugas pun langsung membopongnya.

"Dia belum paham hukuman seumur hidup itu seperti apa. Karena, sejak awal keluhan terdakwa adalah masalah bahasa," kata Reffendi, kuasa hukum Faiq Akhtar.

Atas putusan itu, Reffendi mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa. "Kami mengambil upaya pikir-pikir dan berkonsultasi kepada terdakwa, terkait apakah mau melakukan upaya banding, atau tidak," katanya.

Vonis terhadap Faiq, sesungguhnya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati.

Dalam vonis itu, hakim menyebut bahwa perbuatan Faiq meresahkan, merusak generasi bangsa, merusak kesehatan masyarakat, serta dilakukan secara terorganisir. "Hal yang meringankan adalah, karena terdakwa bukan sebagai otak jaringan, melainkan hanya orang yang disuruh mengurusi keuangan jaringan, " kata Sartono.

Adapun peran terdakwa dalam jaringan asal Pakistan Mr Khan Cs ini sebagai orang mengurus keuangan jaringan dengan bos warga bekewarganegaraan Amerika Serikat, bernama Kamran Malik, alias Philips Russel.

Sebagai penampung dan distribusi keuangan jaringan, Faiq sendiri bekerja sebagai seorang office boy (OB) di PT Haka Jakarta.

Dalam kasus ini, Faiq bersama istri sirinya Ernawati telah menampung uang jaringan dengan total Rp512 juta. Uang itu, kemudian didistribusikan kepada anggota jaringan dalam penyelundupan sabu dari China ke Indonesia. Ernawati sendiri kini masih menjalani proses hukum di PN Jakarta atas perkara yang sama.
SHARE ARTIKEL