Tertangkap 2 Mahasiswa Pengedar Sabu, Dengan Ancaman Minimal 4 Tahun Penjara
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 06 Oct 2016 Dua mahasiswa dari perguruan tinggi swasta ternama di Mamuju terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, dan ada dua lagi rekanya pengedar pil daftar G ilegal terancam maksimal 15 tahun.

Aksi keempat orang ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju, Sulawesi Barat, aksi jaringan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang ini terungkap saat tersangka akan melakukan transaksi barang haram di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (4/10/2016) sore.
Polisi membekuk empat tersangka sebagai pengedar obat daftar G ilegal dan kurir sabu. Dua tersangka masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Mamuju, yakni AG dan MR. Dua pelaku lainnya adalah SR (33) dan AS (31).
Dikutip dari kompas, polisi mengamankan 1 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 0,3-0,4 gram dan satu telepon genggam dari tangan kedua kurir dan pengguna sabu tersebut.
Sementara itu, dari tangan pengedar obat daftar G, polisi menemukan ratusan barang bukti, di antaranya 461 butir jenis obat THD, 170 kapsul jenis tramadol, 14 buah sachet kosong ukuran kecil, 4 buah sachet ukuran sedang, uang tunai Rp 50.000, 5 lembar struk atau bukti transfer BRI dan 2 buah ponsel.
Baca Juga: Percakapan Dewasa di WA Anak 9 Tahun Ini Bikin Miris Jutaan Orang dan Ketar Ketir Orangtua
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju AKP Abdul Kadir Tuhulele mengatakan, obat-obatan daftar G jenis tramadol dan THD dijual di Mamuju dengan cara dikemas dalam sachet kecil berisi 10 butir dan dijual atau diedarkan dengan harga Rp 15.000 per sachet.
“Tersangka ini sudah beberapa minggu kami selidiki dan baru bisa ditangkap saat tersangka akan melakukan transaksi. Ada ribuan pil obat daftar G dan sabu yang kami sita sebagai barang bukti,” ujar Abdul Kadir.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada dibalik aksi para tersangka. Semoga kejahatan narkoba ini bisa ditumpas habis jaringan hingga ke akar-akarnya.

Aksi keempat orang ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju, Sulawesi Barat, aksi jaringan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang ini terungkap saat tersangka akan melakukan transaksi barang haram di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (4/10/2016) sore.
Polisi membekuk empat tersangka sebagai pengedar obat daftar G ilegal dan kurir sabu. Dua tersangka masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Mamuju, yakni AG dan MR. Dua pelaku lainnya adalah SR (33) dan AS (31).
Dikutip dari kompas, polisi mengamankan 1 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 0,3-0,4 gram dan satu telepon genggam dari tangan kedua kurir dan pengguna sabu tersebut.
Sementara itu, dari tangan pengedar obat daftar G, polisi menemukan ratusan barang bukti, di antaranya 461 butir jenis obat THD, 170 kapsul jenis tramadol, 14 buah sachet kosong ukuran kecil, 4 buah sachet ukuran sedang, uang tunai Rp 50.000, 5 lembar struk atau bukti transfer BRI dan 2 buah ponsel.
Baca Juga: Percakapan Dewasa di WA Anak 9 Tahun Ini Bikin Miris Jutaan Orang dan Ketar Ketir Orangtua
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju AKP Abdul Kadir Tuhulele mengatakan, obat-obatan daftar G jenis tramadol dan THD dijual di Mamuju dengan cara dikemas dalam sachet kecil berisi 10 butir dan dijual atau diedarkan dengan harga Rp 15.000 per sachet.
“Tersangka ini sudah beberapa minggu kami selidiki dan baru bisa ditangkap saat tersangka akan melakukan transaksi. Ada ribuan pil obat daftar G dan sabu yang kami sita sebagai barang bukti,” ujar Abdul Kadir.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada dibalik aksi para tersangka. Semoga kejahatan narkoba ini bisa ditumpas habis jaringan hingga ke akar-akarnya.