Setelah Melakukan Layangan Gugatan Rp. 210 Pada Tukang Laundry, Ini Yang Dilakukan Dirjen HAM
Penulis Penulis | Ditayangkan 11 Oct 2016Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi (kanan) bersama Budi Imam pemilik Fresh Laundry, melakukan pertemuan di kantor Dirjen HAM, Jakarta, Senin (10/10). Pertemuan terkait gugatannya kepada pemilik laundry beberapa waktu lalu

Source gambar : liputan6.com
Dirjen HAM Malimin abdi meminta maaf terkait kasus gugatanya kepada pemilik laundry di jakarta, menurut mualimin kasus antara dirinya dan pemilik fresh laundry Imam Budi Muakmar sudah tuntas.
Suasana jumpa pers dirjen HAM kemenkumham, Mualimin Abdi dan pemilik Fresh Laundry di Jakarta, Mualimin dan pemilik jasa laundry kiloan itu sepakat berdamai sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Seperti yang di infokan liputan6.com Budi Imam pemilik Fresh Laundry "tengah" bersama dirjen HAM melakukan pertemuan di kantor dirjen HAM. Pertemuan terkait gugatan dirjen HAM kepada pemilik laundry kiloan itu.
Mualimin Abdi dan Budi Imam berjabat tangan usai jumpa pers, di jakarta. Menurut mualimin, kasus antara dirinya dan pemilik laundry kiloan itu sudah tuntas.
Usai jumpa pers di jakarta keduanya sepakat berdamai sehingga gugatan tidak dilanjutkan

Source gambar : liputan6.com
Dirjen HAM Malimin abdi meminta maaf terkait kasus gugatanya kepada pemilik laundry di jakarta, menurut mualimin kasus antara dirinya dan pemilik fresh laundry Imam Budi Muakmar sudah tuntas.
Suasana jumpa pers dirjen HAM kemenkumham, Mualimin Abdi dan pemilik Fresh Laundry di Jakarta, Mualimin dan pemilik jasa laundry kiloan itu sepakat berdamai sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Seperti yang di infokan liputan6.com Budi Imam pemilik Fresh Laundry "tengah" bersama dirjen HAM melakukan pertemuan di kantor dirjen HAM. Pertemuan terkait gugatan dirjen HAM kepada pemilik laundry kiloan itu.
Mualimin Abdi dan Budi Imam berjabat tangan usai jumpa pers, di jakarta. Menurut mualimin, kasus antara dirinya dan pemilik laundry kiloan itu sudah tuntas.
Usai jumpa pers di jakarta keduanya sepakat berdamai sehingga gugatan tidak dilanjutkan