Pemerintah Realisasikan Impor Cangkul untuk Diperjualbelikan di Indonesia

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 30 Oct 2016

Pemerintah Realisasikan Impor Cangkul untuk Diperjualbelikan di Indonesia

Badan Usaha Milik Negara / BUMN PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia / PPI yang diamanahi tugas oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri merealisasikan rencana impor perdana satu kontainer cangkul untuk diperjual belikan di Indonesia.

"Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT PPI," ungkap General Manajer PT PPI Aswardi dilansir dari Jurnalmuslim.

BACA JUGA : Mengejutkan, Banser Siap Turun Tangan Pada Saat Hari Demo Tangkap Ahok

Untuk cangkul, ia menganggap selama ini persebaran cangkul yang masuk ke Indonesia adalah cangkul yang tidak legal. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan PT PPI.

Ia menjelaskan, tahap perdana PT PPI mengimpor sebanyak satu kontainer dengan perincian 900 box x 24 pcs. PT PPI akan meningkatkan kuantitas importasi yang selanjutnya.

"Kebutuhan cangkul di Indonesia berkisar 40-50 kontainer perbulan. Untuk mendistribusikan alat berupa cangkul, pisau tebu, arit kelapa sawit, skup dan garpu, PT PPI menunjuk PT Sakti Utama Nusantara yang berdomisili di Medan sebagai distributor alat dan mesin pertanian untuk seluruh Indonesia," tambahnya.

Direktur PT Sakti Utama Nusantara Zulchairi Pahlawan berharap, kerjasama dengan PT PPI ini terus berlanjut dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan PT PPI kepada perusahaan yang dipimpinnya.

Ia mengimbau kepada pedagang alat dan mesin pertanian khususnya cangkul supaya menjual barang yang diimpor secara legal dan jangan lagi memperjualbelikan atau memperdagangkan dan mengedarkan barang yang ilegal.

"Kalau memang ada yang legal kenapa pula harus menjual barang yang ilegal," terangnya.
SHARE ARTIKEL