Mengejutkan, Istana Mengungkapkan Dokumen Investigasi Kasus Munir Dipegang SBY

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Oct 2016
Mengejutkan, Istana Mengungkapkan Dokumen Investigasi Kasus Munir Dipegang SBY

Mengejutkan bahwa selama ini kasus Munir dilupakan, buktinya bahwa dokumen ini diketahui tidak berada di istana negara. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Alex Lay. Ale menegaskan, Kemensesneg tidak bisa mengumumkan isi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Sebab, dokumen hasil investigasi TPF tersebut tidak berada di Kemensesneg.

"Fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensesneg bahwa memang di 2005 Kemensesneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dibuktikan juga dalam daftar surat masuk di 2005, enggak ada dokumen laporan TPF," ungkap Alex di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/10), demikian dikutip dari merdeka.com.

Alex menjelaskan, berdasarkan keterangan dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dokumen investigasi TPF sudah diserahkan kepada Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2005. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut tidak sampai ke Kemensesneg.

Baca Juga : Sssst, Ini 5 Proyek Pemerintah yang Didominasi Para Pekerja China

"Yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan sesneg-seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," terangnya.

Alex menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen investigasi TPF Munir berulang-ulang, namun dokumen tersebut tidak juga ditemukan di kantor Kemensesneg.

"Kita cek di dokumen enggak nemu, tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan kita tidak mengadministrasi penerbitan keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, termasuk tidak day to day dengan TPF," papar Alex dilansir merdeka.com.

Dengan demikian, menurut Alex, Kemensesneg tidak berhak menyampaikan isi dokumen investagasi TPF sebagaimana dalam berita yang beredar bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Kemensesneg untuk mengumumkan Laporan TPF kasus Munir.

"Kan enggak mungkin satu lembaga mengumumkan dokumen yang bukan berasal dari arsipnya dia. Bukannya kemensesneg ini menutupi dari pihak dan sebagainya," tuntasnya.

Kita sebagai masyarakat awan mungkin tidak mengetahui, namun hal ini menjadi rahasia tersendiri para penguasa di balik pemerintahan Indonesia ini. Tak terungkap media, dan berada dibalik layar.
SHARE ARTIKEL