Jangan Terobos Palang Pintu Kereta, Kalau Tak Mau Didenda Rp 750 Ribu
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 17 Oct 2016
Ini merupakan hal yang dianggap wajar. Saat kereta api akan melintas dan palang pintupun sudah ditutup, masih banyak kendaraan yang melintas menerobos palang pintu tersebut. Lebih miris lagi ada yang nekat nyelonong gitu aja selama kereta masih kelihatan jauh.
Nah, bila anda suka melakukan hal ini. Apakah sudah anda pikirkan bahayanya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain disekitar.
Dilansir dari otomania, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menghimbau, ketika sinyal bunyi dan palang pintu ditutup, wajib hukumnya untuk berhenti.
"Kalau menerobos bisa kena kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 750.000," kata Budiyanto, Jumat (14/10/2016) sore.
Baca Juga : "Makanya Kalau Nyetir yang Bener. Sudah Tua, Awas Mati di Jalan" dengan Sombongnya Orang ini Marahi Kakek Tua
Sanksi tersebut, lanjut Budiyanto tertuang di pasal 296 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukan hanya itu, pelanggar juga bisa dijadikan tersangka jika terjadi kecelakaan. "Kalau ada yang tertabrak kereta, orang itu akan jadi tersangka," ujar Budiyanto.
Bunyi pasal 114 UU no.22 tahun 2009 ttg LLAJ “pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan wajib :
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain ;
b. Mendahulukan kereta api ;
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nah, untuk melaksanakan ini, setiap hari petugas kepolisian akan berjaga di beberapa perlintasan kereta api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kegiatan itu dilakukan agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Periode Januari-September 2016, jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) meningkat 36,58 persen, dibandingkan tahun lalu.
Bagi yang masih suka melanggar, pikirkan anak istri menunggu dirumah. Dan pula selisih tak lebih dari 5 menit, para pelanggar ini mempertaruhkan nyawa. Tolong taati peraturan lalu lintas, kasihi diri anda dan orang lain. Karena kecelakaan tidak hanya merugikan pribadi kita melainkan banyak orang disekeliling yang dapat merasakan dampaknya.