Inilah Kronologi Penangkapan Peretas Videotron Porno, Ternyata Pelaku adalah...

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 06 Oct 2016
Inilah Kronologi Penangkapan Peretas Videotron Porno, Ternyata Pelaku adalah...

Kejadian dijalan Prapanca perempatan dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada 30 September lalu,  para pengendara di kejutkan dengan Videotron yang menampilkan video adegan dewasa.

Setelah beritanya viral di berbagai media, saat ini pelaku yang menampilkan video porno di videotron Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2016 diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengungkapkan “Inisialnya SAR, lahir tahun 92, dia itu ahli ITE,” Selasa 4 Oktober malam.

Peretasan ini terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari ahli digital forensik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR sehingga keberadaannya bisa diketahui.

“Kan ketahuan pada jam sekian siapa yang mengoperasionalkan itu (videotron) ketahuan,” ujar Iriawan.

BACA JUGA : Dapat Pesanan Ribuan Kemeja Khas Jokowi dari Teman Ahok, Penjahit Langganan Jokowi ini Panen Rejeki

Iriawan menambahkan, setelah melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR, polisi mengetahui bahwa lokasinya berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SAR di kantornya di Mediatrac.

Iriawan menyampaikan, sebenarnya penyidik sudah mengetahui keberadaan SAR pada Sabtu 1 Oktober 2016 lalu.

Namun, sesuai undang-undang, polisi harus mengajukan surat izin ke pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kantor Mediatrac.

“Karena izinnya harus diajukan ke pengadilan sehingga baru Senin 3 Oktober 2016 sore (baru keluar izin) dan baru hari ini kita lakukan penangkapan dan penggeledahan,” ucapnya.

Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
SHARE ARTIKEL