Hasil Tes DNA Buktikan Anak CT 99% Identik Dengan Gatot
Penulis Penulis | Ditayangkan 19 Oct 2016Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa DNA Gatot Brajamusti dengan anak CT dinyatakan memiliki 99 persen kecocokan.

CT merupakan perempuan yang mengaku diperkosa oleh Gatot hingga hamil.
"(Hasil tes DNA) sudah, 99 persen identik," kata Awi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2016) malam.
Namun, Awi belum menjelaskan apa tindak lanjut berikutnya setelah hasil tes DNA tersebut selesai.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum CT, Rhony Sapulette, mengaku belum mengetahui hal itu.
Namun, jika benar terbukti anak kliennya adalah darah daging Gatot, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban.
"Saya belum terima. Tapi kalau betul terbukti, ya kami minta tanggung jawabnya. Dia harus bertanggung jawab dan banyak lagi," ucap Rhony.
![Hasil Tes DNA Buktikan Anak CT 99% Identik Dengan Gatot Hasil Tes DNA Buktikan Anak CT 99% Identik Dengan Gatot]()
Seperti diberitakan sebelumny CT (26) mengadukan kasus pemerkosaan dirinya oleh Gatot Brajamusti yang terjadi 2007 lalu.
CT mengaku memiliki anak berusia 4 tahun yang diduga anak Gatot.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono menyatakan benar bahwa mengaku memiliki anak dari Gatot
"Untuk kasus ini yang bersangkutan (CT) mengaku sudah punya anak umurnya 4 tahun dengan AA GB," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016).
Awi menyatakan pihaknya berencana melakukan tes DNA untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kalau dibutuhkan kita akan gunakan tes DNA untuk kita temukan kecocokannya,"imbuhnya.
Polda Metro Jaya tetap akan mengembalikan kepada saksi ahli yang melakukan pemeriksaan tersebut.
Sedangkan berkas CT seperti akte dan ijazah akan diperdalam.
"Maka kita harus ikuti barang bukti apa ini yang bisa mendukung yang bersangkutan dalam kejadian saat berusia 16 tahun itu, mungkin dari akte kelahirannya atau ijasahnya," ujar Awi.
Pada 2011, CT sempat diminta Gatot unuk menggugurkan kandungan karena korban diketahui hamil.
Terkait pemerkosaan tersebut, Gatot Brajamusti dikenakan ancaman pemerkosaan dan persetubuhan yakni pasal 285 dan 286 KUHP, masing-masing dengan hukuman 12 dan 9 tahun.
Ditambah jika CT benar diperkosa saat dibawah umur, Gatot akan dikenakan pasal 76 huruf D, Undang Undang Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman lebih berat lagi yakni 15 tahun.
![Hasil Tes DNA Buktikan Anak CT 99% Identik Dengan Gatot Hasil Tes DNA Buktikan Anak CT 99% Identik Dengan Gatot]()
Selain akte kelahiran, ijazah dan surat pendukung lainnya, Polda Metro Jaya juga butuh keterangan dari saksi ahli terkait kasus pemerkosaan CT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya akan mendalami pengaduan CT (26) dengan memanggil aaksi ahli.
"Saksi ahli juga kita perlukan untuk visum, untuk diperiksa darahnya dan sebagainya,'' ujar Awi di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2016).
Mengingat kejadian yang sudah cukup lama yakni 2007 hingga 2011, Awi juga menyatakan sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, kita mendalami alat bukti lainnya seperti ijazah dan akte," kata Awi.
Polda Metro Jaya juga mengumpukkan saksi yang melihat ataupun mendengar kejadian tersebut.
"Kita juga mengumpulkan saksi yang melihat kejadian tersebut kan sudah cukup lama dari 2007," kata Awi.
Jumat (8/9/2016) lalu, CT dan kuasa hukumnya akhirnya melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya terkait pemerkosaan yang dialaminya saat berusia 16 tahun.
Pada rentang waktu 2007 hingga 2011, pemerkosaan terjadi saat CT masih menjadi murid di padepokan Gatot.o di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2016).

CT merupakan perempuan yang mengaku diperkosa oleh Gatot hingga hamil.
"(Hasil tes DNA) sudah, 99 persen identik," kata Awi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2016) malam.
Namun, Awi belum menjelaskan apa tindak lanjut berikutnya setelah hasil tes DNA tersebut selesai.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum CT, Rhony Sapulette, mengaku belum mengetahui hal itu.
Namun, jika benar terbukti anak kliennya adalah darah daging Gatot, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban.
"Saya belum terima. Tapi kalau betul terbukti, ya kami minta tanggung jawabnya. Dia harus bertanggung jawab dan banyak lagi," ucap Rhony.

Polisi Cek DNA anak CT
Seperti diberitakan sebelumny CT (26) mengadukan kasus pemerkosaan dirinya oleh Gatot Brajamusti yang terjadi 2007 lalu.
CT mengaku memiliki anak berusia 4 tahun yang diduga anak Gatot.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono menyatakan benar bahwa mengaku memiliki anak dari Gatot
"Untuk kasus ini yang bersangkutan (CT) mengaku sudah punya anak umurnya 4 tahun dengan AA GB," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016).
Awi menyatakan pihaknya berencana melakukan tes DNA untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kalau dibutuhkan kita akan gunakan tes DNA untuk kita temukan kecocokannya,"imbuhnya.
Polda Metro Jaya tetap akan mengembalikan kepada saksi ahli yang melakukan pemeriksaan tersebut.
Sedangkan berkas CT seperti akte dan ijazah akan diperdalam.
"Maka kita harus ikuti barang bukti apa ini yang bisa mendukung yang bersangkutan dalam kejadian saat berusia 16 tahun itu, mungkin dari akte kelahirannya atau ijasahnya," ujar Awi.
Pada 2011, CT sempat diminta Gatot unuk menggugurkan kandungan karena korban diketahui hamil.
Terkait pemerkosaan tersebut, Gatot Brajamusti dikenakan ancaman pemerkosaan dan persetubuhan yakni pasal 285 dan 286 KUHP, masing-masing dengan hukuman 12 dan 9 tahun.
Ditambah jika CT benar diperkosa saat dibawah umur, Gatot akan dikenakan pasal 76 huruf D, Undang Undang Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman lebih berat lagi yakni 15 tahun.

Cek Akte Kelahiran
Selain akte kelahiran, ijazah dan surat pendukung lainnya, Polda Metro Jaya juga butuh keterangan dari saksi ahli terkait kasus pemerkosaan CT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya akan mendalami pengaduan CT (26) dengan memanggil aaksi ahli.
"Saksi ahli juga kita perlukan untuk visum, untuk diperiksa darahnya dan sebagainya,'' ujar Awi di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2016).
Mengingat kejadian yang sudah cukup lama yakni 2007 hingga 2011, Awi juga menyatakan sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, kita mendalami alat bukti lainnya seperti ijazah dan akte," kata Awi.
Polda Metro Jaya juga mengumpukkan saksi yang melihat ataupun mendengar kejadian tersebut.
"Kita juga mengumpulkan saksi yang melihat kejadian tersebut kan sudah cukup lama dari 2007," kata Awi.
Jumat (8/9/2016) lalu, CT dan kuasa hukumnya akhirnya melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya terkait pemerkosaan yang dialaminya saat berusia 16 tahun.
Pada rentang waktu 2007 hingga 2011, pemerkosaan terjadi saat CT masih menjadi murid di padepokan Gatot.o di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2016).