Harno, Pria ini Tipu Warga Hingga 30 Miliar Rupiah Berbekal Jenglot dan Foto Nyi Roro Kidul

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 21 Oct 2016

Harno, Pria ini Tipu Warga Hingga 30 Miliar Rupiah Berbekal Jenglot dan Foto Nyi Roro Kidul

Tak dipungkiri memang masyarakat Indonesia saat ini masih mempercayai adanya hal mistis yang bisa membawa keberutungan. Memang sebuah fakta hal ghaib itu ada, karena kita beriman kepada yang ghaib. Namun agama memberikan tuntunan ajaran kebaikan kepada umatnya, berbeda dengan hal mistis yang beredar dimasyaratkan yang pada umumnya menyesatkan. Seperti yang dilakukan pria ini, yang raup untung miliaran rupiah dengan menipu gunakan hal-hal yang berbau mistis.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus Harno warga asal Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dilansir merdeka.com, akibat dari ulah pria yang sering disapa Gondrong berumur 51 tahun ini total kerugian yang dialami oleh para korbannya mencapai Rp 30 miliar. Sedangkan korban rata-rata merupakan warga asal Jawa Tengah seperti Cilacap, Jepara, Demak, Kudus dan Rembang. Bahkan ada korbannya yang berasal dari Papua.

Baca Juga : Netizen Geram! Para Geng Motor ini Seenaknya Balapan di Jalan Raya Hadang Ratusan Kendaraan

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menegaskan untuk menyakinkan para korbannya pelaku menggunakan sarana-sarana yang berbau magis. Seperti jenglot palsu, foto Nyi Roro Kidul, padi hingga berupa kain mori dan padi kapas.

"Pelaku juga menggandakan dalam bentuk emas-emasan. Emas-emasan ini juga sudah kita lakukan pengecekan di pegadaian, semuanya palsu. Untuk menyakinkan, dia (pelaku) menggunakan sarana magis seperti; jenglot palsu, foto Nyi Roro Kidul, kain mori, padi kapas," ungkapnya saat di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (20/10).

Condro menyatakan praktik penggandaan uang itu sendiri dilakukan Gondrong di Daerah Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dan dilakukan dalam kurun waktu antara April 2015 hingga Februari 2016 lalu dan akhirnya ditangkap petugas pada Selasa (11/10) lalu.

"Total kerugian mencapai Rp 30 miliar dari 100 orang korban lebih. Hasilnya dibelikan pelaku untuk membeli tanah serta membangun rumah. Korban dijanjikan kelipatan yang luar biasa, antara Rp 12 juta sampai Rp 25 juta menjadi Rp 2 miliar," jelas Condro.

Gondrong sendiri saat diinterogasi polisi mengaku selain menggunakan beberapa barang yang dianggap magis, dalam proses ritualnya, dia juga menggunakan beberapa jenis bunga untuk sesaji.

"Proses ritual pakai sesaji. Sesajinya berupa bunga tujuh rupa, minyak wangi melati kraton, salma jin dan sejenisnya. Uangnya tidak langsung selesai. Biasanya warga yang datang ke rumah saya untuk minta bantuan dan saya beri waktu tempo sebulan supaya uangnya bisa berlipat," akunya.

Saat ini, tersangka Harno alias Gondrong telah diamankan polisi di Mapolda Jateng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Gondrong dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


SHARE ARTIKEL