Warga Sidoarjo Gempar, Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 17 Sep 2016
Warga Sidoarjo Gempar, Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu

Setiap orang akan meninggal, dan sudah menjadi kewajiban setiap orang yang beragama islam bahwasanya keluarga yang ditinggalkan harus mengurus jenazahnya dan menguburkanya dengan layak. Kali ini ada hal yang unik.

Dikutip dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belakangan resah dengan keberadaan makam di ruang tamu, salah satu rumah warga.

Makam di ruang tamu itu merupakan makam Budi, seorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit.

Pihak keluarga sengaja mengubur jenazah Budi di ruang tamu, karena sebelum meninggal dunia, Budi berwasiat agar dimakamkan di dalam rumah.

Baca Juga :
Benarkah Bila Meninggal pada Hari Jumat Terbebas dari Siksa Kubur ? Berikut Penjelasanya!
[Ngobrol dengan Ibu Penjual Gado-gado] "Lebih Pedas Omongan Ibu ini Daripada Gado-Gadonya" kata Bayu

Menurut perangkat desa setempat, jenazah Budi dimakamkan di rumah keluarganya, sebenarnya sudah disetujui keluarga.

Tapi sekarang, ada warga yang malah resah dengan adanya makam di rumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.

Menyikapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon langsung melakukan upaya pendekatan kepada keluarga almarhum, agar mau memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.

"Kami sedang berusaha agar hal ini bisa dimusyarawarahkan," kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.

Sementara alasan warga menolak adanya makam di dalam rumah karena takut.

Menurut warga lainnya, pemakaman di dalam rumah juga bukan hal yang wajar.

"Kalo bisa ya dimakamkan di pemakaman umum," harap Abdur Rohman.

Akan panjang bila membahas tentang wasiat ini. Namun Hukum wasiat sendiri bisa wajib dan kadangkala sunnah. Hukum wasiat bisa ditemukan dari dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang terdapat pada ayat Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa ditemukan tidak hanya hukumnya saja tetapi ketentuan-ketentuan dari wasiat juga.

Jadi bagaimana menurut anda?
SHARE ARTIKEL