Tes Kebijakan, Mana yang Kamu Pilih Untuk Maju Duluan? Ini dia Jawabannya
Penulis Unknown | Ditayangkan 08 Sep 2016 Gambar ini seolah menyebar dengan cepat dan membuat sebagian orang bingung untuk menjawabnya. Gambar yang menggambarkan kondisi perempatan jalan dengan 4 kendaraan yang sangat penting yaitu damkar, ambulans, mobil polisi and pejabat Negara dan salah satunya harus di dahulukan, kira-kira mobil mana dulu ya?

BACA JUGA: Saksi Jesscia Cium Bau Mulut Jasad Mirna, Ternyata Dia...
Menurut kita pasti adalah ambulans yang mengangkut orang yang sedang membutuhkan pertolongan secepat mungkin. Tapi betulkah jawaban itu? Mari simak penjelasan berikut ini
Dikutip dari Indozone, AKBP Hari Sindhu Nugroho Kabagbinops Ditlantas Polda Jawa Timur menjelaskan, berdasarkan pasal 134, yang harus didahulukan pertama kali adalah PMK, kedua ambulance. PMK lebih urgent untuk didahulukan karena api tidak bisa menunggu. Ketiga berikutnya adalah kendaraan yang akan menolong kecelakaan bisa mobil polisi/PJR.
⠀
"Keempat, Setelah itu, rombongan pimpinan negara baru tamu negara. Selama ini, banyak anggapan masyarakat, jika menemui iringan-iringan rombongan seperti diatas, maka rombongan presiden akan didahulukan. Hari menambahkan, untuk pengamanan presiden biasanya polisi sudah siaga 2 atau 3 jam sebelumnya, tapi jika dilokasi yang akan dilewati ada kebakaran atau kecelakaan maka PMK dan ambulance akan didahulukan tidak perlu menunggu rombongan presiden lewat. Rute Presiden yang akan dialihkan oleh polisi" ujar Radio Suara Surabaya dalam laman facebooknya.
Selain dipertegas oleh netizen bernama Prasetyo Piobirumini yang menyebutkan bahwa Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
⠀
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Wah.. apakah kamu setuju dengan penjelasan itu? Kalaupun memang tidak setuju, tapi itu sudah ketetapan guys jadi wajib dipatuhi?

BACA JUGA: Saksi Jesscia Cium Bau Mulut Jasad Mirna, Ternyata Dia...
Menurut kita pasti adalah ambulans yang mengangkut orang yang sedang membutuhkan pertolongan secepat mungkin. Tapi betulkah jawaban itu? Mari simak penjelasan berikut ini
Dikutip dari Indozone, AKBP Hari Sindhu Nugroho Kabagbinops Ditlantas Polda Jawa Timur menjelaskan, berdasarkan pasal 134, yang harus didahulukan pertama kali adalah PMK, kedua ambulance. PMK lebih urgent untuk didahulukan karena api tidak bisa menunggu. Ketiga berikutnya adalah kendaraan yang akan menolong kecelakaan bisa mobil polisi/PJR.
⠀
"Keempat, Setelah itu, rombongan pimpinan negara baru tamu negara. Selama ini, banyak anggapan masyarakat, jika menemui iringan-iringan rombongan seperti diatas, maka rombongan presiden akan didahulukan. Hari menambahkan, untuk pengamanan presiden biasanya polisi sudah siaga 2 atau 3 jam sebelumnya, tapi jika dilokasi yang akan dilewati ada kebakaran atau kecelakaan maka PMK dan ambulance akan didahulukan tidak perlu menunggu rombongan presiden lewat. Rute Presiden yang akan dialihkan oleh polisi" ujar Radio Suara Surabaya dalam laman facebooknya.
Selain dipertegas oleh netizen bernama Prasetyo Piobirumini yang menyebutkan bahwa Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
⠀
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Wah.. apakah kamu setuju dengan penjelasan itu? Kalaupun memang tidak setuju, tapi itu sudah ketetapan guys jadi wajib dipatuhi?