“Seseorang bisa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya." Benarkah?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 12 Sep 2016
“Seseorang bisa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya.

Mungkin sebuah hal yang telah mendarah daging selama ini kalau berqurban dengan seekor kambing hanya untuk satu orang. Dan jika seekor sapi untuk tujuh orang. Tidak ada hal salah, karena ini didasari hadist yang shahih.

وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ )  رَوَاهُ مُسْلِم

Jabir Ibnu Abdullah berkata: "Kami pernah menyembelih (qurban) bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor onta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." Hadits Riwayat Muslim.

Penjelasan hadits: Jabir menceritakan bahwa ia pernah melaksanakan qurban seekor onta urunan 7 orang (diriwayat lain seekor onta untuk 10 orang) dan seekor sapi urunan 7 orang, akan tetapi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan atau mewajibkan bahwa untuk seekor onta wajib 7 orang dan seekor sapi wajib 7 orang.

Baca Juga : 
Benarkah Bacaan Takbir Idul Adha Tetap Dikumandangkan Hingga tanggal 13 Dzulhijjah dan Seperti ini Bacaanya
Unik Kambing 15 Juta/Ekor untuk Kurban Idul Adha Tahun ini, Wah Sama dengan Harga Sapi
Sms Kata-Kata Mutiara Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1437 H / 2016 M

Pada kenyataanya adalah setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol.

Simak bahasan berikut.

Seperti sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

 َوَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ )

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha bahwasanya beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluargaku, dan umatku." Kemudian beliau berqurban dengannya.

Mendukung hadist di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Nah, semoga kita tidak salah paham lagi tentang hal ini. Selama ini adalah kita ingin qurban lebih afdol, tetapi bahwasanya tidak ada larangan bila berkurban 1 atau 2 kambing untuk seluruh anggota keluarga.

SHARE ARTIKEL