Niat Bersihkan Harta Dengan Infaqkan Bunga Bank Untuk Keagamaan, Boleh??

Penulis Unknown | Ditayangkan 24 Sep 2016
Saat ini perbuan Riba seakan sudah tidak dipedulikan lagi. Salah satu yang jelas-jelas nyata adalah Bank. Yap, kita bisa melakukan pinjam ataupun menyimpan uang disana dengan suku Bunga yang beragam.

Niat Bersihkan Harta Dengan Infaqkan Bunga Bank Untuk Keagamaan, Boleh??

BACA JUGA:  Tips Ampuh, Mengontrol Nafsu Syahwat yang Begitu Besar

Bunga inilah yang disebut dengan harta riba, lalu bisakah kita mensucikan harta kita dari riba? Dan kalaupun bisa bagaimana caranya?

DIkutip Wajibbaca dari Islampos, Ketika kita menabung dan ada harta riba, yakni kelebihan yang diterima, maka alangkah lebih baik untuk dibuang. Dibuang di sini bukan berarti kita benar-benar membuangnya ke dalam tong sampah, misalnya. Melainkan, disalurkan kembali menjadi sesuatu yang bermanfaat. Hal ini berdasarkan ayat 279, surat Al-Baqarah, “BIla kalian telah bertaubat maka pungutlah pokok harta piutangmu, sehingga kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”

Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan bunga bank untuk kegiatan keagamaan. Uang hasil riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena uang riba bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885.

Maka, dapat kita ketahui ada dua pendapat yang berbeda dalam hal ini. Jadi, boleh tidaknya tergantung pada Anda. Anda lebih condong untuk menginfakkan harta riba untuk keagamaan ataukah tidak, tergantung kepercayan Anda. Namun yang pasti, ketika menyalurkan dana tersebut hendaknya tidak dalam rangka bersedekah, tetapi dalam rangka melepasakan diri dari/ membuang harta haram. Sehingga tidak ada niatan mengharapkan pahala dari penyaluran tersebut, selain pahala berlepas diri dari harta haram.
SHARE ARTIKEL