Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Sep 2016
Uang memang perlu tetapi moralitas dan tanggung jawab adalah segala-galanya. Andi Faisal, begitu namanya. Penasehat hukum Dimas Kanjeng ini, menyebut kliennya tidak  pernah mendapat panggilan  sebelumnya dari Polda  Jatim. Penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi klienya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng

Tiba-tiba, kliennya ditangkap pada Kamis (24/09) di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Abdul Gani.

Baca Juga : Setelah Sekian Lama, Akhirnya Terkuak Trik Dimas Kanjeng Gandakan Uang

Karena itu, Andi Faisal menyebut, penangkapan  Dimas Kanjeng tidak sesuai dengan prosedur. Di sisi lain, pihaknya sudah sepakat dengan Polres Probolinggo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Jatim. Dalam hal ini, Dimas Kanjeng  sebagai saksi untuk dugaan kasus pembunuhan Ismail Hidayah.

Panggilan dari Polres Probolinggo sendiri memang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dan semuanya, memanggil Dimas Kanjeng dengan status sebagai saksi. “Klien kami tidak pernah mendapat surat pemanggilan sebagai tersangka dari Polda. Karena itu, saya nilai penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah,”  kata Andi.

Namun, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Raden Prabowo  Argo Yuwono menegaskan, penangkapan Dimas Kanjeng sudah sesuai prosedur.  Sebab, pihaknya sudah memanggil Dimas Kanjeng sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang tanpa alasan.

“Dipanggil berkali-kali tidak datang, makanya kami jemput paksa,” terangnya. Menurutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus pembunuhan. Yakni pembunuhan  Abdul Ghani dan Ismail.

Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng

“Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan  sebagai tersangka atas dua kasus  pembunuhan. Yakni pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail,” terangnya, dikutip dari kabar bromo.  Saat ini, kasus pembunuhan Abdul Ghani masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur.

Sementara kasus yang lain, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Probolinggo. Bahkan, sudah dalam pelimpahan tahap dua. “Sedangkan untuk pembunuhan Abdul Ghani masih dalam tahapan penyidikan,” jelasnya. Kombes Argo menjelaskan, dalam dugaan pembunuhan Abdul Gani, Dimas Kanjeng berperan sebagai otak atau yang memberi  perintah atau memberi peluang seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Sehingga, Taat Pribadi, disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Ancaman  hukumannya di atas 15 tahun  penjara,” ujarnya.

Dugaan motifnya mengenai persaingan bisnis di padepokan  berupa perekrutan santri. Menurutnya, Abdul Ghani telah melakukan perekrutan melebihi jumlah santri yang sudah direkrut oleh Dimas Kanjeng. Diduga, Dimas Kanjeng takut kalah pamor. Sehingga, ia menghubungi Abdul Ghani di Padepokan.

Baca Juga : BODOH atau apa? Punya Uang Ratusan Juta disetor ke Dimas Kanjeng, tapi disana Tidur Beralas & Beratap Terpal, Hingga tak Makan

“Dugaan karena persaingan bisnis, Abdul Ghani dihabisi,” jelas Kombes Argo, panggilannya. Ditambahkannya, sejauh ini  belum ada tambahan tersangka dalam kasus pembunuhan yang diotaki Dimas Kanjeng. Namun,  pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berusaha menyelesaikan berkasnya.

“Sejauh ini, kami belum memasang target kapan berkasnya harus dilimpahkan. Tapi, kami berupaya secepatnya,” ujarnya.  Selain Dimas Kanjeng, Polda Jatim juga menangkap Sapi’i saat penggerebekan. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

Polda  sendiri masih memburu empat tersangka lainnya dalam kasus  dugaan pembunuhan Abdul   Ghani. Rinciannya, satu tersangka memiliki peran sebagai eksekutor dan sisanya turut serta.  Di luar itu, Kombes Argo menolak lebih jauh untuk menjelaskan hasil penyidikan sementara pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Alasannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Untuk  lebih jelasnya, tunggu saja di persidangan,” terangnya. Seperti diketahui, Abdul Gani, 40, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April.

Mayat bos perhiasan batu mulia itu ditemukan di bawah jembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat pertama kali ditemukan, petugas kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasinya. Namun akhirnya diketahui, bahwa korban adalah Abdul Gani.

Polisi  sudah mengamankan 6 tersangka di Mapolda Jatim. Kini  polisi masih memburu 4 pelaku  lainnya.
SHARE ARTIKEL