Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Sep 2016 Uang memang perlu tetapi moralitas dan tanggung jawab adalah segala-galanya. Andi Faisal, begitu namanya. Penasehat hukum Dimas Kanjeng ini, menyebut kliennya tidak pernah mendapat panggilan sebelumnya dari Polda Jatim. Penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi klienya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Tiba-tiba, kliennya ditangkap pada Kamis (24/09) di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Abdul Gani.
Baca Juga : Setelah Sekian Lama, Akhirnya Terkuak Trik Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Karena itu, Andi Faisal menyebut, penangkapan Dimas Kanjeng tidak sesuai dengan prosedur. Di sisi lain, pihaknya sudah sepakat dengan Polres Probolinggo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Jatim. Dalam hal ini, Dimas Kanjeng sebagai saksi untuk dugaan kasus pembunuhan Ismail Hidayah.
Panggilan dari Polres Probolinggo sendiri memang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dan semuanya, memanggil Dimas Kanjeng dengan status sebagai saksi. “Klien kami tidak pernah mendapat surat pemanggilan sebagai tersangka dari Polda. Karena itu, saya nilai penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah,” kata Andi.
Namun, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penangkapan Dimas Kanjeng sudah sesuai prosedur. Sebab, pihaknya sudah memanggil Dimas Kanjeng sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang tanpa alasan.
“Dipanggil berkali-kali tidak datang, makanya kami jemput paksa,” terangnya. Menurutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus pembunuhan. Yakni pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail.
![Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng]()
“Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus pembunuhan. Yakni pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail,” terangnya, dikutip dari kabar bromo. Saat ini, kasus pembunuhan Abdul Ghani masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur.
Sementara kasus yang lain, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Probolinggo. Bahkan, sudah dalam pelimpahan tahap dua. “Sedangkan untuk pembunuhan Abdul Ghani masih dalam tahapan penyidikan,” jelasnya. Kombes Argo menjelaskan, dalam dugaan pembunuhan Abdul Gani, Dimas Kanjeng berperan sebagai otak atau yang memberi perintah atau memberi peluang seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Sehingga, Taat Pribadi, disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dugaan motifnya mengenai persaingan bisnis di padepokan berupa perekrutan santri. Menurutnya, Abdul Ghani telah melakukan perekrutan melebihi jumlah santri yang sudah direkrut oleh Dimas Kanjeng. Diduga, Dimas Kanjeng takut kalah pamor. Sehingga, ia menghubungi Abdul Ghani di Padepokan.
Baca Juga : BODOH atau apa? Punya Uang Ratusan Juta disetor ke Dimas Kanjeng, tapi disana Tidur Beralas & Beratap Terpal, Hingga tak Makan
“Dugaan karena persaingan bisnis, Abdul Ghani dihabisi,” jelas Kombes Argo, panggilannya. Ditambahkannya, sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus pembunuhan yang diotaki Dimas Kanjeng. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berusaha menyelesaikan berkasnya.
“Sejauh ini, kami belum memasang target kapan berkasnya harus dilimpahkan. Tapi, kami berupaya secepatnya,” ujarnya. Selain Dimas Kanjeng, Polda Jatim juga menangkap Sapi’i saat penggerebekan. Namun, statusnya masih sebagai saksi.
Polda sendiri masih memburu empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Abdul Ghani. Rinciannya, satu tersangka memiliki peran sebagai eksekutor dan sisanya turut serta. Di luar itu, Kombes Argo menolak lebih jauh untuk menjelaskan hasil penyidikan sementara pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Alasannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Untuk lebih jelasnya, tunggu saja di persidangan,” terangnya. Seperti diketahui, Abdul Gani, 40, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April.
Mayat bos perhiasan batu mulia itu ditemukan di bawah jembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat pertama kali ditemukan, petugas kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasinya. Namun akhirnya diketahui, bahwa korban adalah Abdul Gani.
Polisi sudah mengamankan 6 tersangka di Mapolda Jatim. Kini polisi masih memburu 4 pelaku lainnya.

Tiba-tiba, kliennya ditangkap pada Kamis (24/09) di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Abdul Gani.
Baca Juga : Setelah Sekian Lama, Akhirnya Terkuak Trik Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Karena itu, Andi Faisal menyebut, penangkapan Dimas Kanjeng tidak sesuai dengan prosedur. Di sisi lain, pihaknya sudah sepakat dengan Polres Probolinggo untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Jatim. Dalam hal ini, Dimas Kanjeng sebagai saksi untuk dugaan kasus pembunuhan Ismail Hidayah.
Panggilan dari Polres Probolinggo sendiri memang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dan semuanya, memanggil Dimas Kanjeng dengan status sebagai saksi. “Klien kami tidak pernah mendapat surat pemanggilan sebagai tersangka dari Polda. Karena itu, saya nilai penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah,” kata Andi.
Namun, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penangkapan Dimas Kanjeng sudah sesuai prosedur. Sebab, pihaknya sudah memanggil Dimas Kanjeng sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang tanpa alasan.
“Dipanggil berkali-kali tidak datang, makanya kami jemput paksa,” terangnya. Menurutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus pembunuhan. Yakni pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail.

“Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus pembunuhan. Yakni pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail,” terangnya, dikutip dari kabar bromo. Saat ini, kasus pembunuhan Abdul Ghani masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur.
Sementara kasus yang lain, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Probolinggo. Bahkan, sudah dalam pelimpahan tahap dua. “Sedangkan untuk pembunuhan Abdul Ghani masih dalam tahapan penyidikan,” jelasnya. Kombes Argo menjelaskan, dalam dugaan pembunuhan Abdul Gani, Dimas Kanjeng berperan sebagai otak atau yang memberi perintah atau memberi peluang seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Sehingga, Taat Pribadi, disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dugaan motifnya mengenai persaingan bisnis di padepokan berupa perekrutan santri. Menurutnya, Abdul Ghani telah melakukan perekrutan melebihi jumlah santri yang sudah direkrut oleh Dimas Kanjeng. Diduga, Dimas Kanjeng takut kalah pamor. Sehingga, ia menghubungi Abdul Ghani di Padepokan.
Baca Juga : BODOH atau apa? Punya Uang Ratusan Juta disetor ke Dimas Kanjeng, tapi disana Tidur Beralas & Beratap Terpal, Hingga tak Makan
“Dugaan karena persaingan bisnis, Abdul Ghani dihabisi,” jelas Kombes Argo, panggilannya. Ditambahkannya, sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus pembunuhan yang diotaki Dimas Kanjeng. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berusaha menyelesaikan berkasnya.
“Sejauh ini, kami belum memasang target kapan berkasnya harus dilimpahkan. Tapi, kami berupaya secepatnya,” ujarnya. Selain Dimas Kanjeng, Polda Jatim juga menangkap Sapi’i saat penggerebekan. Namun, statusnya masih sebagai saksi.
Polda sendiri masih memburu empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Abdul Ghani. Rinciannya, satu tersangka memiliki peran sebagai eksekutor dan sisanya turut serta. Di luar itu, Kombes Argo menolak lebih jauh untuk menjelaskan hasil penyidikan sementara pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Alasannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Untuk lebih jelasnya, tunggu saja di persidangan,” terangnya. Seperti diketahui, Abdul Gani, 40, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April.
Mayat bos perhiasan batu mulia itu ditemukan di bawah jembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Saat pertama kali ditemukan, petugas kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasinya. Namun akhirnya diketahui, bahwa korban adalah Abdul Gani.
Polisi sudah mengamankan 6 tersangka di Mapolda Jatim. Kini polisi masih memburu 4 pelaku lainnya.