Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Sep 2016
Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Hal-hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari ini ada yang tidak melanggar hukum, namun beberapa yang melanggar hukum namun seperti dianggap telah legal. Tapi baik legal ataupun illegal harunsnya kalian merasa malu kalau masih melakukan hal-hal ini.

Karena seharusnya nggak boleh kita lakuin, tapi tetap aja beberapa dari kita nakal dan melanggar. Alasannya: semua orang juga melakukan hal yang sama!

Nah,ini dikutip dari hipwee, kita akan membahas kebiasaan-kebiasaan yang sebenarnya melanggar hukum tapi dianggap lumrah oleh masyarakat Indonesia. Semoga gara-gara baca ini kamu bisa terhibur jadi tercerahkan dan menjadi masyarakat yang lebih taat hukum, ya.

1. Seenaknya bikin polisi tidur sembarangan

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Gak ada sesuatu yang sempurna. Orang Indonesia bisa nerima banget kenyataan itu. Makanya kalo ada jalan perumahan yang bagus dan mulus, kita bakal langsung gatel bikin marka kejut di jalan itu. Gak cuma sebiji, marka ini bisa ada banyak dengan lokasi yang berdekatan. Coba deh hitung berapa banyak polisi tidur yang kamu harus lewatin tiap hari.
Hitung saja, contohnya misal seperti ini, 
Perjalanan dari rumah menuju kantor = 27 polisi tidur
Pulang-pergi = 54
Seminggu (5 hari kerja) = 270
Sebulan = 1080
Setahun = 12960
Itu baru polisi tidur dari rumah ke kantor!

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini
Bukan polis tidur yang ini ya...

Sebenarnya bikin polisi tidur itu gak boleh sembarangan, lho. Ada undang-undang yang mengatur tentang tata cara pembuatan polisi tidur yang baik dan benar. Bikinnya pun mesti izin ke otoritas berwenang. Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 22 ayat (1) dan pasal 27 ayat (2), polisi juga tidur harus sesuai standar: bersudut kemiringan maksimal 15 derajat dan bertinggi maksimal 120 mm. Jadi kalau tingginya polisi tidur itu sampai nyundul mesin motormu atau bikin lecet bemper mobilmu, polisi tidur itu “ilegal”!

2. Menyelenggarakan Parkir Liar

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Kalau kamu lagi bikin acara konser musik di kampusmu, mungkin kamu dan teman-temanmu punya ide buat mencari dana tambahan dengan menarik uang parkir. Kalian akan mengenakan biaya Rp. 2000 – 5000 ke tiap motor atau mobil pengunjung konser yang datang. Tapi, tahukah kalian kalau hal ini bisa saja melanggar undang-undang?

Nggak semua penduduk di negeri ini bisa menyelenggarakan parkir, apalagi menuntut biaya atas penyelenggaraan itu. Ada hukum khusus yang mengatur tentang dunia perparkiran. Hukum ini disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing. Misalnya, ini perda yang berlaku di DKI Jakarta — sebagaimana disebutkan situs hukumonline.com:
Pasal 68 ayat (1) tentang Perpakiran
Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 63 ayat (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), , dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.
Kalau masih mau menyelenggarakan parkir liar di acara-acara yang organisasimu selenggarakan, sebenarnya kamu hampir gak ada bedanya sama juru parkir di depan ATM atau tempat fotokopi pinggir jalan. Tentu kamu pernah dibikin sebal sama eksistensi mereka, ‘kan?

3. Jualan di Trotoar

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Di Indonesia, trotoar itu bukan tempat berjalan, tapi tempat jualan. Siapa deh dari kita yang nggak penah beli sesuatu dari pedagang trotoar? Mulai dari rokok sampai nasi goreng, macam-macam barang ada disana.

Trotoar jadi spot bisnis yang menjanjikan karena beberapa hal. Selain lokasi yang strategis, pelaku usaha juga gak perlu ribet-ribet mikir biaya sewa gedung atau perawatannya. Cukup kontak preman sekitar, pelaku usaha sudah bisa menggelar lapak.

Baca Juga : [INSPIRATIF] Usaha "GOKIL" Irsan ini Hasilkan Rp 9 Jutaan/bulan

Saking suburnya perilaku ini, kita sendiri nggak bisa gitu aja mematikan mereka. Akhirnya, beberapa pejabat daerah mengambil jalan tengah. Misalnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang mengizinkan pelaku usaha berjualan di trotoar dengan berbagai syarat — di antaranya tidak mendirikan bangunan permanen dan yang terpenting tidak sampai menyingkirkan pejalan kaki.

4. Buang Sampah Sembarangan

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Ah mungkin kayanya klise banget kata-kata”jangan buang sampah sembarangan”, Tapi jangan salah loh, membuang sampah sembarangan merupakan kegiatan yang melanggar hukum yang bisa bikin kamu digelandang sama satpol PP.

Pemerintah sendiri sudah membuat berbagai peraturan daerah untuk mencegah hal ini, Di DKI Jakarta, misalnya, ada Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Lingkup perda ini gak cuma individu, tapi juga perusahaan atau pabrik. Melalui perda ini, diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi aktif dengan ikut melaporkan jika ada menemukan adanya pelanggaran.

Selain perbuatan melawan hukum, kebiasaan buang sampah sembarangan ini juga merupakan cerminan diri. Kamu gak hidup sendiri, kamu tinggal di kota bersama ribuan sampai jutaan manusia lain lho. Kalau kamu buang sampah sembarangan, artinya kamu berkontribusi memperburuk hari jutaan orang itu. Malu lah. Padahal tahun 2020 Indonesia diramalkan masuk ke dalam golongan negara ekonomi maju. Masa’ penduduknya masih suka buang sampah sembarangan?

5. Mengunduh Film dan Musik Bajakan

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Orang lebih memilih membeli film dan musik bajakan karena timpangnya harga antara produk orisinal dan bajakannya. Ditambah lagi, sebagian masyarakat kita masih belum begitu peduli sama yang namanya UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Mengunduh musik atau film bajakan sebenarnya adalah perbuatan melanggar hukum yang serius. Pasal 72 ayat (2) UU Hak Cipta bisa menjeratmu dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Meski tentu saja peraturan ini nggak berjalan di dunia nyata.

Mungkin mustahil menghilangkan kebiasaan buruk ini serta-merta. Tapi kita bisa kok mengapresiasi para pekerja kreatif yang menurut kita brilian dengan membeli konten orisinal mereka di iTunes atau portal resmi lainya. Kalau kamu ngaku fans berat band tertentu, kenapa masih beli versi bajakan karya mereka?

6. Gak Pake Helm Saat Mengemudikan Motor

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Para pengendara sepeda motor punya 1001 alasan kenapa mereka merasa nggak perlu pake helm. Dari mulai “cuma mau ke warung depan aja kok!” sampai “ah, ntar rusak nih rambut gue kalo pake helm…”

Apapun alasannya, mengendarai motor tanpa menggunakan helm itu perbuatan melanggar hukum. Tengok aja UU No 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, ada juga Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Baca Juga : Jujur!! Saat Ditanya Dokter Anda Sering Bohong tentang 6 Hal ini

Apabila melanggar, kamu bakalan dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kan nggak lucu aja kalau sampai percakapan macam ini terjadi di hidupmu:
(Suatu siang di penjara)
Napi X: Lo kenapa dulu masuk bui?
Napi Y: Bikin pabrik uang palsu.
Z: Nyuri mobil tetangga buat beli narkoba.
Kamu: Nggak pake helm, Om…

7. Berkendara tanpa SIM

Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Megang kendaraan bermotor itu esensinya sama kayak megang pistol. Sama-sama bisa melenyapkan nyawa orang! Makanya, memiliki dan mengendarai mobil atau motor itu harus didasari rasa tanggung jawab. Kepemilikan SIM merupakan bukti bahwa kamu memiliki rasa tanggung jawab itu.

Sayangnya, nggak setiap orang Indonesia punya SIM. Alasannya banyak: mulai dari proses mengurus yang panjang sampai biaya calo yang mahal. Padahal, sebenarnya biaya resmi membuat SIM itu nggak banyak: cukup Rp. 120.000 untuk SIM A dan Rp. 100.000 untuk SIM C. Perpanjangannya bahkan lebih murah lagi: Rp. 80.000 untuk SIM A dan Rp. 75.000 untuk SIM C. Layanan registrasi SIM online pun sekarang juga sudah ada. Maka kemudahan mana lagi yang kamu dustakan? Ayo bikin SIM!

Semoga saja kamu bisa lebih paham terhadap peraturan negara yang sudah ada. Selain jadi orang yang beriman, tawakal, dan calon penghuni surga, (aamiin) gak ada salahnya ‘kan menjadi bagian dari masyarakat taat hukum? Sebarkan saja artikel ini biar orang-orang diksekitar kita juga sadar akan hal ini.
SHARE ARTIKEL