Gak Nyangka! Ini Jawaban Duterte Mengenai Mary Jane yang Akan Dieksekusi Mati!
Penulis Unknown | Ditayangkan 13 Sep 2016 Presiden Filipina, Duterte, dikenal akan tegasnya dalam menentang narkoba di negaranya. Tapi apakah Duterte akan tetap membela para pengedar narkoba di Negara tetangga? Seperti Sekelompok pengedar asal Filipina yang dieksekusi beberapa pekan yang lalu?

BACA JUGA: 5 Faktor yang Membuat Jepang Menjadi Negara Maju, Terutama Nomor 4!
Dikutip dari Indozone, salah satu Pidana yang masih belum dieksekusi adalah Mary Jane. Jokowi beserta Duterte berdiskusi mengenai itu yang dilakukan ketika mereka mengadakan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9) lalu. "Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin," kata Jokowi seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (12/9).
⠀
Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," kata Jokowi.
Terkait Hukum Mary Jane, Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane.
Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. "Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9).
⠀
Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat. Prasetyo memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary, Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia, atau pemeriksaan bisa melalui sambungan telekonferensi. "Kalau (Mary Jane) dibawa ke sana, ya rasanya tidak," tambah Prasetyo.
Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati. Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.
![Gak Nyangka! Ini Jawaban Duterte Mengenai Mary Jane yang Akan Dieksekusi Mati! Gak Nyangka! Ini Jawaban Duterte Mengenai Mary Jane yang Akan Dieksekusi Mati!]()
Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4). Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina.
Namun, aktivis pegiat HAM menyebut bahwa Mary Jane adalah korban perdangan manusia yang kemydian dijebak untuk membawa 2,6 Kg Heroin ke Indonesia.

BACA JUGA: 5 Faktor yang Membuat Jepang Menjadi Negara Maju, Terutama Nomor 4!
Dikutip dari Indozone, salah satu Pidana yang masih belum dieksekusi adalah Mary Jane. Jokowi beserta Duterte berdiskusi mengenai itu yang dilakukan ketika mereka mengadakan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9) lalu. "Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin," kata Jokowi seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (12/9).
⠀
Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," kata Jokowi.
Terkait Hukum Mary Jane, Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane.
Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. "Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9).
⠀
Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat. Prasetyo memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary, Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia, atau pemeriksaan bisa melalui sambungan telekonferensi. "Kalau (Mary Jane) dibawa ke sana, ya rasanya tidak," tambah Prasetyo.
Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati. Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.

Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4). Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina.
Namun, aktivis pegiat HAM menyebut bahwa Mary Jane adalah korban perdangan manusia yang kemydian dijebak untuk membawa 2,6 Kg Heroin ke Indonesia.