Dituding Tak Bayar Pajak, Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 18 Sep 2016
Dituding Tak Bayar Pajak, Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak

Raksasa internet Google menghadapi kemungkinan penyelidikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pajak. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan perusahaan search engine, Google, harus tetap membayar pajak. Menurut dia, siapa pun yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak karena statusnya subyek kepada pajak.

Meski begitu, Rudiantara mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai perpajakan yang melibatkan Google tersebut. "Saya masih akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan mengenai perpajakannya," katanya di Balai Kota, Sabtu, 17 September 2016.

Dituding Tak Bayar Pajak, Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak

Namun Rudiantara sampai saat ini belum mengetahui sudah sejauh mana komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak Google. Pasalnya, kata dia, masih ada kerancuan terkait dengan keberadaan perusahaan Google di Indonesia.

"Google mana dulu? Indonesia atau Singapura? Karena, sepengetahuan kami, yang berbisnis yang pasang iklan di Google, itu bukan Google Indonesia gitu lho, melainkan Google Singapura," ujarnya.

Rencana pemerintah mengejar perusahaan OTT (over the top) asing agar membayar pajak di Indonesia memasuki babak baru setelah Google menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak).

“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebagaimana dikutip dari KompasTekno dilansir Reuters, Kamis (15/9/2016).

Dia menambahkan, penyelidikan terhadap Google baru akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September.

Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak.

Selama ini Gogle hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap. Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Baca Juga :
- Yuk Belajar Tombol -Tombol Komputer, Biar Nggak Dibilang Gaptek
LAPTOP CEPAT RUSAK, Karena Kamu Masih Sering Lakukan 10 Kesalahan Ini
Mau Rp 4,6 Miliar? Google Bakal Kasih Kamu Kalau Berhasil Hack HP Android, Begini Caranya

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun. 

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini termasuk Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Baru tahu ya. Memang sudah menjadi kewajiban semua badan usaha agar membayar pajak.
SHARE ARTIKEL