Bocah 9 tahun ini Berani Gagalkan Aksi Penjambretan, Salut.
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 13 Sep 2016
foto google
Aksi seorang anak ini patut dipuji, karena dia berani melakukan sesuatu ketika dijahati seseorang.
Hal ini yang menjadikan Rizky Saputra (17), warga Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, kini harus meringkus di jeruji besi. Rizky kedapatan menjambret seorang anak perempuan, Marsya (9), Minggu (11/9).
Dikutip dari merdeka, menurut Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi, kejadian tersebut saat korban tengah bermain di samping rumahnya, Kampung Pisangan, Desa Satriajaya, Tambun Utara, Bekasi. Dirinya melakukan aksi heroik dengan menggagalkan aksi dua orang pelaku.
"Dua orang pelaku mengendarai sepeda motor sempat berhasil merampas kalung emas milik korban seberat 4 gram. Namun korban langsung berupaya mengejar sepeda motor pelaku dan menggelayuti bagian belakang sepeda motor pelaku untuk menahan laju kendaraannya," ujarnya seperti diberitakan Antara, Senin (12/9).
Dalam aksi bocah tersebut, kata Hardi, pelaku kehilangan keseimbangan sehingga sepeda motor terjatuh.
Baca Juga :
- Anak Kecil ini Gokil Banget Gan, Asli Keren
- Begini Jadinya Kalau Anak Ditinggalkan Bersama Ayahnya
- Bikin Merinding, Melihat Orang-Orang ini Panen Puluhan Ular Hijau
"Saat pelaku beraksi, korban sempat menangis karena korban saat itu dijenggut rambutnya oleh pelaku, yang ingin mengambil kalung di lehernya," katanya.
Dari tangisan tersebut, lanjutnya, rupanya mengundang perhatian warga sekitar dan bergegas membantu korban menangkap pelaku.
"Melihat para pelaku mencoba kabur, warga pun mengejarnya. Dan akhirnya warga berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga. Pelaku yang tertangkap dikeroyok warga, tapi untuknya kami datang melerainya," katanya.
Guna menangkap pelaku satunya lagi, Rizky kini dibawa Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah mendekam disel tahanan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Tindak kejahatan seperti ini mudah dilakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Untungnya Marsya ini berani menggagalkan aksi mereka.