Waspadalah, Aksi Curang Kasir Minimarket ini, Cerdik Sekali

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Aug 2016

Waspadalah, Aksi Curang Kasir Minimarket ini, Cerdik Sekali

Saat ini memang telah banyak minimarket didirikan oleh para wiraswasta hingga toko-toko kelontong kecil pun banyak yang tergeser dari segi penghasilan.

Memang banyak hal yang lebih daripada belanja di toko kelontong, selain tempat bersih, bisa memilih barang sendiri karena sudah tertata rapi di rak, selain itu juga minimarket banyak yang dibuka selama 24 jam sehari.
Pelanggan tak perlu menunggu pagi jika membutuhkan sesuatu tengah malam.

Sayangnya ada saja orang tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya. Seperti halnya kasus yang terjadi di Jakarta beberapa hari ini. Salah seorang oknum kasir sebuah minimarket ditangkap petugas Polres Metro Jaya karena melakukan kecurangan kepada pelanggannya.

Baca Juga : Orang ini Dibully Habis-Habisan, Gara-Gara Jual Barang Purbakala (katanya)

Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (14/8), akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial YA (20) yang melakukan pengurasan isi rekening salah seorang pelanggannya. Melalui akun resmi media sosial Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka mengambil uang sebanyak Rp 2,2 juta hanya untuk membeli spare part motor, dari kartu ATM yang digunakan pelanggannya untuk membayar belanjaan di minimarket yang tersangka jaga.

“Total, pelaku memakai uang Rp 1,5 juta hanya untuk membeli suku cadang motornya. Alasannya yang lama sudah rusak sehingga ia beli yang baru,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Sabtu (13/8), dikutip dari brilio.

Herru menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban Rifa Yulianti (28) bertransaksi dengan pembayaran debit di minimarket tempat YA bekerja di Meruya Selatan II, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 25 Juli lalu. Kebetulan, pelaku YA saat itu bertugas sebagai kasirnya. Ia langsung menukar kartu ATM BCA korban dengan dengan kartu BCA palsu yang sudah disiapkan.

Baca Juga : Begini Cara Minimarket Mencari Untung Tapi UANG HARAM Karena Mencurangi Pembeli

Tersangka pun hanya bisa pasrah ketika diciduk ke kantor polisi, Jumat (12/8) malam saat masih mengenakan seragam tempatnya bekerja. Ia langsung ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Dengan adanya kasus ini dan beberapa kasus lain terkait penipuan di minimarket lainnya, diharapkan kita semua untuk lebih berhati-hati dan waspada ketika bertransaksi menggunakan kartu debit.

SHARE ARTIKEL